Pandeglang, Nusantara Media – Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pandeglang, Uyung Iskandar, dengan tegas mengecam tindakan oknum satpam di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang. Insiden ini terjadi di lokasi proyek revitalisasi gedung SMKN 4, Jalan Raya Saketi-Malingping, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Kamis, 25 September 2025.
Menurut Uyung Iskandar, oknum satpam menghalangi jurnalis yang sedang meliput proyek pembangunan. Salah satu jurnalis, Hasan Subandi dari media online Bungas Banten, mengungkapkan bahwa mereka hanya ingin masuk ke lokasi proyek. Namun, oknum satpam melarang mereka masuk sambil membawa sebilah golok tanpa alasan jelas. Wawan Hermawan dan jurnalis lainnya juga mengalami perlakuan serupa.
Untuk itu, Uyung Iskandar mendesak pihak kepolisian segera memanggil oknum satpam tersebut. “Kami meminta polisi memproses dan meminta keterangan terkait larangan ini,” tegas Uyung. Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Segala bentuk kekerasan atau penghalangan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan demokrasi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uyung menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers. Ia mengimbau semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan pejabat publik, untuk menghormati tugas jurnalis. “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas,” tutupnya.
Penulis : Redaksi