Tulang Bawang, Nusantara Media – Ketua Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Tut Fery Ys, S.H., menyoroti polemik penertiban lapak di Pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati setempat, Hankam Hasan. Dalam pernyataannya pada Selasa (22/05/2025), Tut Fery menilai langkah tersebut tidak mencerminkan sikap pemimpin yang mengayomi rakyat, terutama terkait nada komunikasi Wakil Bupati yang dianggap kontraproduktif.
Tut Fery Ys, yang dihubungi via telepon genggam, menyatakan keprihatinan atas viralnya video yang memperlihatkan Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, menggunakan nada bicara “layaknya preman” saat memimpin operasi penertiban. “Seorang pejabat negara harus melayani, melindungi, dan mendengar keluhan rakyat, bukan justru menciptakan situasi konfrontatif dengan ucapan ‘siap dilawan dan siap melawan’,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penertiban lapak seharusnya dilakukan melalui dialog dan pendekatan solutif. “Alangkah baiknya pemerintah membuka ruang komunikasi, mendengar aspirasi warga, dan mencari solusi bersama. Bukan malah mengeskalasi ketegangan,” tambah Tut Fery.
Dalam penjelasannya, Ketua BAIN HAM RI Lampung mengutip Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat, bukan kepemilikan pribadi. “Negara memiliki kewenangan mengatur dan mengelola aset publik demi kepentingan umum. Namun, hal ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan menghormati hak-hak dasar warga,” ujarnya.
Tut Fery menilai, meski penertiban pasar mungkin memiliki dasar hukum, cara eksekusi yang tidak manusiawi dan arogan justru berpotensi melukai martabat masyarakat kecil. “Ini bisa mencoreng citra Pemkab Tulang Bawang secara keseluruhan jika tidak direspons dengan bijak,” imbuhnya.
Insiden ini memantik perdebatan di tingkat lokal maupun nasional mengenai etika kepemimpinan dan penegakan HAM dalam kebijakan publik. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Bupati Hankam Hasan atau Pemkab Tulang Bawang terkait kritik tersebut.
BAIN HAM RI Lampung mendesak pemerintah daerah untuk segera menginisiasi mediasi dengan pedagang yang terdampak, memastikan hak ekonomi warga tetap terlindungi, serta mengevaluasi prosedur penertiban agar sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dr. Rina Wijayanti, M.Si., menilai kasus ini mencerminkan kegagalan komunikasi vertikal antara pemerintah dan masyarakat. “Penertiban tanpa partisipasi warga hanya akan memicu resistensi. Pemda perlu mengedepankan pendekatan partisipatif, misalnya melalui forum konsultasi publik, sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat,” paparnya.
Penulis : Rudi
Editor : Admin