Kepala Desa Kuala Raya, Misran, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jalan di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan hasil usulan Musrenbang yang telah diajukan selama bertahun-tahun. Namun, proyek ini baru terealisasi pada 2025 melalui anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Misran, jalan ini menjadi prioritas utama karena berperan sebagai pusat ekonomi warga. “Kami mengajukan proposal langsung ke Perkim Provinsi. Dari usulan 500 meter, hanya 284 meter yang disetujui karena keterbatasan anggaran,” ujarnya pada Kamis, 11 September 2025, dalam wawancara dengan kepripedia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Misran menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan proyek agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menyambut baik kritik dari masyarakat terkait pembangunan. “Kritik itu positif karena menunjukkan masyarakat turut mengawasi. Dengan begitu, kami yakin pembangunan akan lebih optimal,” tambahnya.
Namun, warga melaporkan adanya penyimpangan spesifikasi material, khususnya lebar besi tulangan yang hanya 2,1 meter, lebih sempit dari standar 2,5 meter. Penyimpangan ini berpotensi melemahkan struktur jalan dan membuatnya rentan rusak. Selain itu, warga menyoroti absennya perwakilan konsultan pengawas, CV. Berkat Karya Konsultan, di lokasi, yang memunculkan kekhawatiran terhadap pengawasan mutu, biaya, dan waktu.
Proyek jalan senilai Rp 399.994.000 ini dikerjakan oleh CV. Tiga Pilar Selaras dengan pengawasan dari CV. Berkat Karya Konsultan. Meskipun menghadapi tantangan, Misran mengapresiasi dukungan Perkim Provinsi dan berharap pembangunan dapat dilanjutkan pada 2026 untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami berterima kasih atas realisasi proyek ini. Semoga tahun depan pembangunan bisa dilanjutkan untuk memperkuat infrastruktur desa,” tutup Misran.
Penulis : Awang Sukowati