Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil Lingga

- Writer

Senin, 8 September 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, Nusantara Media

Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Jembatan Marok Kecil senilai miliaran rupiah. Proyek tiga tahun (2022-2024) ini tidak memenuhi kontrak dan standar mutu. Kepala Kejari Lingga, Amriyata, melalui Kasi Intel Adimas Haryosetyo, mengumumkan penetapan tersangka pada konferensi pers di Kantor Kejari Lingga, Senin, 8 September 2025.

Tersangka adalah DY, pelaksana lapangan, dan YR, konsultan pengawas. Adimas, bersama Kasi Pidum Doni Armandos, menjelaskan bahwa DY mengerjakan hampir seluruh item proyek tanpa kewenangan sesuai kontrak. YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lingga diduga membiarkan pelanggaran ini. “Mereka berkomplot dan membiarkan pelanggaran berlangsung,” kata Adimas.

Pada 2023, DY kembali menjadi pelaksana lapangan, dan YR serta PPK tidak mengambil tindakan korektif. Pada 2024, meski CV AQJ dengan direktur MN memenangkan tender, DY tetap bekerja di lapangan. YR diduga terus membiarkan pelanggaran ini.

Baca Juga :  Warga Desa Limbung Lingga Protes Keterlambatan Dana Kompensasi PT Tri Tunas Unggul – Ultimatum Hingga Senin

Ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah menyatakan bahwa tindakan DY dan YR melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Laporan ahli konstruksi juga menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan jembatan. BPKP masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini.

“BPKP sedang menghitung kerugian negara,” ujar Adimas.

Kejari Lingga akan terus menyelidiki untuk mengungkap pelanggaran lain dan keterlibatan pihak lain.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan Viral di Pelabuhan Bakauheni
Masalah Keuangan Lingga Diabaikan: Mengapa Gedung Kejari Jadi Prioritas?
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lampung Selatan Setelah Setahun Buron
Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni
Skandal Korupsi di Lingga: Sekda dan Kepala Dinas Terseret Kasus Izin PT SSP
Ismeth Abdullah Gelar Silaturahmi dengan Media di Batam

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 23:45 WIB

Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan

Senin, 8 September 2025 - 21:44 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil Lingga

Sabtu, 6 September 2025 - 23:07 WIB

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan Viral di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 6 September 2025 - 01:49 WIB

Masalah Keuangan Lingga Diabaikan: Mengapa Gedung Kejari Jadi Prioritas?

Jumat, 5 September 2025 - 23:53 WIB

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Berita Terbaru