Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil Lingga

- Writer

Senin, 8 September 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, Nusantara Media

Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Jembatan Marok Kecil senilai miliaran rupiah. Proyek tiga tahun (2022-2024) ini tidak memenuhi kontrak dan standar mutu. Kepala Kejari Lingga, Amriyata, melalui Kasi Intel Adimas Haryosetyo, mengumumkan penetapan tersangka pada konferensi pers di Kantor Kejari Lingga, Senin, 8 September 2025.

Tersangka adalah DY, pelaksana lapangan, dan YR, konsultan pengawas. Adimas, bersama Kasi Pidum Doni Armandos, menjelaskan bahwa DY mengerjakan hampir seluruh item proyek tanpa kewenangan sesuai kontrak. YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lingga diduga membiarkan pelanggaran ini. “Mereka berkomplot dan membiarkan pelanggaran berlangsung,” kata Adimas.

Pada 2023, DY kembali menjadi pelaksana lapangan, dan YR serta PPK tidak mengambil tindakan korektif. Pada 2024, meski CV AQJ dengan direktur MN memenangkan tender, DY tetap bekerja di lapangan. YR diduga terus membiarkan pelanggaran ini.

Baca Juga :  Klarifikasi Dugaan Pungli Bongkar Muat Bawang di Pelabuhan Jagoh

Ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah menyatakan bahwa tindakan DY dan YR melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Laporan ahli konstruksi juga menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan jembatan. BPKP masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini.

“BPKP sedang menghitung kerugian negara,” ujar Adimas.

Kejari Lingga akan terus menyelidiki untuk mengungkap pelanggaran lain dan keterlibatan pihak lain.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Bupati Lingga Marah di Rapat Paripurna: OPD Absen Tanpa Alasan Saat Sahkan APBD 2026
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap
Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi
Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Kasus Korupsi SERASI Rp335 M dan Dana KORPRI Rp342 J di Banyuasin Kembali Mengemuka, Bupati Askolani Diduga Jadi Otaknya
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Sabtu, 29 November 2025 - 22:22 WIB

Bupati Lingga Marah di Rapat Paripurna: OPD Absen Tanpa Alasan Saat Sahkan APBD 2026

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 November 2025 - 18:06 WIB

Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru