Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Jembatan Marok Kecil senilai miliaran rupiah. Proyek tiga tahun (2022-2024) ini tidak memenuhi kontrak dan standar mutu. Kepala Kejari Lingga, Amriyata, melalui Kasi Intel Adimas Haryosetyo, mengumumkan penetapan tersangka pada konferensi pers di Kantor Kejari Lingga, Senin, 8 September 2025.
Tersangka adalah DY, pelaksana lapangan, dan YR, konsultan pengawas. Adimas, bersama Kasi Pidum Doni Armandos, menjelaskan bahwa DY mengerjakan hampir seluruh item proyek tanpa kewenangan sesuai kontrak. YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Lingga diduga membiarkan pelanggaran ini. “Mereka berkomplot dan membiarkan pelanggaran berlangsung,” kata Adimas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2023, DY kembali menjadi pelaksana lapangan, dan YR serta PPK tidak mengambil tindakan korektif. Pada 2024, meski CV AQJ dengan direktur MN memenangkan tender, DY tetap bekerja di lapangan. YR diduga terus membiarkan pelanggaran ini.
Ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah menyatakan bahwa tindakan DY dan YR melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Laporan ahli konstruksi juga menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan jembatan. BPKP masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
“BPKP sedang menghitung kerugian negara,” ujar Adimas.
Kejari Lingga akan terus menyelidiki untuk mengungkap pelanggaran lain dan keterlibatan pihak lain.
Penulis : Awang Sukowati