Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kasus Korupsi Pertamina.

- Writer

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara.media— Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya ditangkap pada 26 Februari 2025 dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penyelidikan dimulai pada tahun 2018, ketika Kejagung mencurigai adanya praktik korupsi dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina dan kontraktor-kontraktornya.

Penetapan Tersangka Awal (Februari 2025):
Pada 24 Februari 2025, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa pejabat lainnya. Penetapan ini diikuti dengan penangkapan Maya dan Edward pada 26 Februari 2025

Maya dan Edward diduga terlibat dalam pembelian BBM jenis RON 90 dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya, yaitu setara dengan RON 92 atas izin Riva Siahaan. Selanjutnya tersangka maya memberikan izin kepada Edward untuk melakukan blending alias pengoplosan pertamix dari RON 88 jadi RON 92, jadilah RON 92, Atau Pertalite di oplos jadi Pertamax dan dijual dengan harga Pertamax.

Proses blending yang dilakukan oleh Maya dan Edward terjadi di storage terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh Kerry Riza. Hal ini menunjukkan adanya kolusi antara pejabat Pertamina dan pihak swasta dalam praktik korupsi ini. Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, terlibat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa.

Baca Juga :  Mediasi Kasus Catcalling Pekerja Wanita oleh Oknum Dishub Jakarta Pusat Berjalan Lancar

Kejagung mengungkap modus blending yang digunakan para tersangka, di mana RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92. Proses ini dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang merupakan lokasi strategis untuk pengolahan dan distribusi BBM. Maya dan Edward jugalah yang mengatur pembayaran impor dengan metode yang merugikan.

Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 193,7 triliun (2023), yaitu mencapai Rp 968,5 triliun (2018-2023), yang mencakup kerugian dari ekspor dan impor minyak mentah serta biaya pengiriman yang tidak sesuai.

Penulis : Ali

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Presiden Prabowo Subianto Resmi Umumkan Reshuffle Kabinet pada 8 September 2025
Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya
Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia
Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA
Misteri Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Kalimalang Jakarta Timur
Operasi Pencarian dan Penyelamatan Darurat untuk Remaja Hilang di Cikarang Utara
Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 23:28 WIB

Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri

Senin, 8 September 2025 - 22:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Umumkan Reshuffle Kabinet pada 8 September 2025

Senin, 8 September 2025 - 13:47 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya

Senin, 8 September 2025 - 11:25 WIB

Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia

Minggu, 7 September 2025 - 22:30 WIB

Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA

Berita Terbaru