Kepri, Nusantara Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah dan pengusaha properti di Sumatera Barat (Sumbar) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan ini menyusul temuan awal penyimpangan hukum dalam penerbitan sertifikat tanah adat milik Kaum Maboet di Kota Padang, yang diduga melibatkan manipulasi administrasi dan kolusi pejabat-pengusaha.
Berdasarkan surat resmi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor R-1280/F.2/Fd.1/04/2025 tertanggal 15 April 2025, Kejati Sumbar kini diberi mandat untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh.
“Proses hukum akan dilaksanakan sesuai yurisdiksi wilayah, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, Selasa 23 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adat Kaum Maboet yang menyebut tanah ulayat turun-temurun mereka dialihfungsikan dan disertifikasikan atas nama pihak ketiga tanpa persetujuan ninik mamak (pemangku adat) atau ahli waris sah. Rahmad Sukendar, Ketua Umum Badan Pengawas Independen KPNPA RI, mengungkapkan, “Ada indikasi kuat pelanggaran prinsip hukum adat Minangkabau, UU Agraria, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hasil penyelidikan sementara, sertifikat tanah seluas ratusan hektar di kawasan strategis Kota Padang itu diduga dikeluarkan melalui skema “pungutan liar” dan pemalsuan dokumen. Tanah tersebut kemudian beralih kepemilikan ke perusahaan properti yang diduga terkait dengan jaringan mafia tanah.
Aktivis masyarakat adat dan tokoh hukum di Sumbar menyambut positif pelimpahan kasus ini. “Kami mendesak Kejati Sumbar bekerja independen, mengusut tuntas semua pihak terlibat, dan mengembalikan hak masyarakat adat,” ujar perwakilan Kaum Maboet. Mereka juga meminta agar penyidikan tidak tebang pilih, mengingat kasus ini berpotensi memicu konflik horizontal jika dibiarkan.
Kasus ini dinilai krusial karena menyentuh isu sensitif perlindungan tanah ulayat, yang menjadi simbol kedaulatan masyarakat adat di Indonesia. “Jika terbukti, ini akan jadi preseden bagi penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor agraria,” jelas Rahmad Sukendar.
Kejagung sendiri menegaskan komitmennya memberantas korupsi, termasuk di sektor pertanahan yang rawan penyalahgunaan wewenang. “Koordinasi antara pusat dan daerah akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil,” tambah juru bicara Kejagung.
Kejati Sumbar diharapkan segera membentuk tim khusus untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melacak aliran dana terkait kasus ini. Masyarakat juga mendesak keterbukaan informasi agar proses hukum tidak dicurigai sebagai “akal-akalan elite”.
Penulis : Awang Sukowati
Editor : Admin