Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) mengkritik proyek penanganan longsor di ruas jalan Bayah–Cibarenok–BTS Jabar yang dikelola Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten. Proyek senilai Rp3,7 miliar yang digarap CV Surya Sari Putra ini rencananya selesai pada 31 Desember 2025. Namun, GERMALA-K menilai pelaksanaan proyek ini kurang transparan dan penuh kejanggalan. (26/9/2025)
Dalam audiensi dengan GERMALA-K, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Banten, Zakaria, menjanjikan pemasangan papan informasi proyek dalam tujuh hari. “Kami akan pasang papan informasi dalam 7×24 jam. Pekerjaan masih berlangsung hingga Desember,” kata Zakaria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum GERMALA-K, Heri Tuara, membantah pernyataan Zakaria. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan papan informasi dipasang sejak awal proyek. “Kami temukan fakta di lapangan bahwa transparansi sangat lemah. Klaim Zakaria soal adanya direksi keet juga kami bantah karena tidak ada bukti di lokasi,” ujar Heri.
Heri juga mengungkap dugaan penyalahgunaan perusahaan dalam proyek ini. “Kami dapat informasi bahwa CV Surya Sari Putra, milik inisial ‘A’ di Pandeglang, hanya dipinjam oleh inisial ‘D’ untuk mengikuti tender proyek longsor BPJN Banten,” jelasnya. Menurut Heri, praktik ini melanggar aturan dan menunjukkan adanya permainan dalam proyek.
GERMALA-K bertekad mengawal proyek ini hingga selesai. Heri memastikan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, Jakarta, jika transparansi dan akuntabilitas proyek tidak segera diperbaiki. “Kami akan terus perjuangkan keadilan dan lawan korupsi dalam proyek ini,” tegasnya.
Penulis : Edin