Jakarta, Nusantara Media – Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung penyusunan enam jenis stimulus sebagai langkah strategis dan akan meluncurkannya mulai bulan depan.
Pemerintah secara aktif menggelontorkan potongan tarif listrik sebagai salah satu stimulus, dan langsung memberlakukannya pada Januari dan Februari 2025 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah merancang kebijakan insentif ini secara konkret untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan tetap berada di kisaran 5 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” jelasnya dalam rilis resmi, Sabtu (24/5).
Pemerintah telah menyusun rencana dan siap menyalurkan bantuan mulai 5 Juni mendatang, meskipun masih menunggu waktu yang paling tepat untuk mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Berikut enam skema insentif yang akan digulirkan:
1. Potongan biaya transportasi umum
Pemerintah akan memberikan potongan harga bagi para pengguna angkutan umum, mulai dari transportasi laut, kereta api, hingga maskapai penerbangan.
Fasilitas ini akan berlangsung selama masa liburan sekolah pada Juni dan Juli 2025.
2. Pengurangan biaya tol
Langkah berikutnya adalah diskon tarif tol bagi pengguna jalan bebas hambatan. Program ini menyasar lebih dari 110 juta pengguna kendaraan.
3. Diskon tarif listrik
Rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen pada bulan Juni dan Juli 2025. Program ini akan menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan.
4. Penambahan bantuan sosial
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan bantuan berupa kartu sembako dan bantuan pangan yang akan menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
5. Subsidi untuk pekerja bergaji rendah
Pemerintah akan kembali menggulirkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan secara langsung menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah menggerakkan dan mengadaptasi program ini dengan mencontoh kebijakan serupa yang menerjang secara masif saat pandemi.
“Pemberian bantuan subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil dari Rp600 ribu,” jelas Airlangga.
Pada tahun 2022, pemerintah secara langsung memberikan BSU sebesar Rp600 ribu sekali kepada buruh yang memenuhi kriteria.
6. Perpanjangan diskon JKK untuk pekerja
Pemerintah melanjutkan program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan langsung menargetkan buruh di sektor padat karya sebagai penerimanya.
Seluruh rangkaian stimulus ini dipandang sebagai strategi penting dalam meningkatkan konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal sebelumnya hanya tercatat sebesar 4,87 persen.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi