Lebak. Nusantara.media– Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial THP di Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten, diduga melakukan interpretasi terhadap seorang pemanen sawit bernama Endang. Insiden ini terjadi setelah Endang, seorang pemanen sawit,
Peristiwa ini diduga melibatkan THP (oknum Kepala Desa), U (pengusaha sawit), KS (pembeli buah kelapa sawit), dan Eli Sahroni (Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, pendamping korban).
Menurut laporan, kejadian bermula pada Rabu, 12 Maret 2025, ketika Endang tidak sengaja mengadakan dua tandan buah kelapa sawit milik U. Kejadian ini berakhir pada dugaan konferensi U di Kecamatan Banjarsari, Lebak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah meminta maaf atas kesalahannya, Endang justru mendapatkan perlakuan penganiayaan.
Endang, bersama dua rekannya, telah berupaya meminta maaf kepada U, namun permintaan maaf tersebut ditolak. Mereka diminta untuk kembali pada malam hari.
Saat kembali, Endang diduga dilempar dengan topless dan botol air mineral oleh Kades THP dan pengusaha U. Selain itu, korban juga diintimidasi dan diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta.
Merasa terintimidasi dan tidak mampu memenuhi permintaan uang, Endang melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarsari. Laporan tersebut didampingi oleh Ormas Badak Banten Perjuangan.
Pihak kepolisian Polsek Banjarsari saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan ini. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan Ormas Badak Banten Perjuangan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Penulis : Edin
Editor : Redaksi