Dugaan Korupsi Tol MBZ Sebabkan Pembatasan Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

- Writer

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) diduga menjadi penyebab tidak semua jenis kendaraan bisa melintas sesuai desain dan perencanaan awal (Dok. Kementerian PUPR.)

Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) diduga menjadi penyebab tidak semua jenis kendaraan bisa melintas sesuai desain dan perencanaan awal (Dok. Kementerian PUPR.)

Nusantara Media – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) menjadi alasan mengapa tidak semua jenis kendaraan dapat melintas sesuai desain dan perencanaan awal.

Ketika kendaraan memasuki Tol MBZ, rambu lalu lintas hanya mengizinkan kendaraan golongan I dan II untuk melintas. Kendaraan golongan III, IV, dan V dilarang melintasi jalur tersebut.

Golongan I mencakup sedan, jip, pick-up, truk kecil, minibus, serta kendaraan pribadi lainnya yang memiliki dua sumbu roda. Sementara itu, golongan II terdiri dari truk dengan dua sumbu roda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truk golongan III, IV, dan V, yang memiliki tiga hingga lima sumbu roda atau lebih, termasuk tronton dan trailer tidak bisa melintasi jalur ini.

Perubahan Spesifikasi yang Mengganggu Standar Keamanan

Mengutip Kompas.com, jaksa menjelaskan bahwa para pelaku secara sengaja mengubah spesifikasi khusus pada proyek Jalan Layang Tol MBZ sehingga tidak lagi sesuai dengan desain awal.

Mereka menurunkan volume dan mutu steel box girder.

Desain awal menetapkan steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dan bentangan 30 meter. Namun, dokumen lelang mengubahnya menjadi U shape berukuran 2,672 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.

Saat pelaksanaan, girder tersebut kembali berubah menjadi 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan yang sama.

Perubahan ini menyebabkan Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan golongan III, IV, dan V.

Selain girder, para pelaku juga mengurangi mutu beton. Mereka tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 seperti yang tercantum dalam Dokumen Spesifikasi Khusus, yang memiliki kuat tekan fc’ 41,5 MPa.

Sebaliknya, dokumen perencanaan setelah kontrak dengan KSO Waskita Ascet justru menetapkan nilai mutu beton fc’ 30 MPa.

Akibatnya, konstruksi menghasilkan mutu beton yang hanya berkisar antara fc’ 20 MPa hingga fc’ 25 MPa.

Kualitas beton ini memengaruhi jenis kendaraan yang dapat melintas. Dengan mutu beton 25 MPa, hanya kendaraan golongan I dan II yang dapat melintasi Jalan Layang Tol MBZ.

Sementara itu, kendaraan golongan III, IV, dan V membutuhkan beton dengan tekanan minimal 27 MPa agar dapat melintas dengan aman.

Baca Juga :  Konsolidasi BADKO HMI Desak Reformasi Hukum

Kristianto, auditor BPKP yang hadir sebagai ahli, juga menyoroti hal ini dalam sidang.

“Hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, maka jalan ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dalam sisi keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III ke atas,” ujar Kristianto pada Rabu (12/3/2025).

Sejarah Perencanaan dan Perubahan Kebijakan Tol MBZ

Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang MBZ
Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ). (Dok. BPJT)

Pemerintah memulai proyek pembangunan Tol Layang MBZ sepanjang 36 kilometer pada pertengahan 2017.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan jalan tol yang membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat ini pada 12 Desember 2019, sehingga resmi beroperasi pada tanggal tersebut.

Pemerintah awalnya membangun tol ini untuk memisahkan arus kendaraan komuter Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan kendaraan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Secara khusus, pemerintah menetapkan jalur ini bagi kendaraan golongan I non-bus.

Iwan Zarkasi, seorang ahli jalan dan jembatan, menjelaskan bahwa perencanaan dan perancangan desain Tol MBZ melibatkan banyak praktisi dan ahli, serta mendapat tanda tangan persetujuan dari Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono.

Saat masih dalam tahap desain, perancang merancang Tol MBZ agar bisa dilintasi semua golongan kendaraan. Bahkan, hasil uji beban menunjukkan bahwa struktur tol ini cukup kuat untuk menahan berbagai jenis kendaraan.

Uji Kekuatan Tol MBZ

Sebelum beroperasi, pihak terkait menguji satu bentang sepanjang 60 meter dengan 12 truk berbobot masing-masing sekitar 25 ton, sehingga total bebannya mencapai 300 ton.

“Dengan beban seperti itu, Tol MBZ kuat. Apalagi truk atau tronton yang lewat secara acak dengan kecepatan tertentu pasti beban yang lewat jauh lebih kecil dari 300 ton, jembatan (Tol MBZ) pasti aman,” jelas Iwan saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (13/3/2025).

Namun, meskipun hasil uji beban menunjukkan kekuatan yang cukup, Kementerian Perhubungan memimpin simulasi dan akhirnya memutuskan bahwa hanya kendaraan golongan I dan II yang boleh melintas.

“Namun sebelum pengoperasian, diputuskan hanya kendaraan golongan I dan II. Itu dimaksudkan untuk kelancaran dan keselamatan,” ungkap Iwan.

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan jumlah kendaraan yang melintas dalam satuan waktu tetap tinggi dan mengurangi risiko kemacetan.

Baca Juga :  Warga Labuan Korupsi Bantuan Majlis Ta'lim  di Pandeglang

Selain itu, pemerintah ingin mencegah bahaya akibat truk besar, terutama yang termasuk dalam kategori over dimension over load (ODOL).

Gerbang masuk dan keluar Tol MBZ yang memiliki kontur jalan naik dan turun juga menjadi pertimbangan dalam pembatasan ini.

“Misalnya saat turun kemudian menabrak kendaraan di depannya bahaya juga. Kan banyak terjadi seperti itu. Kemudian saat naiknya pelan akan membuat kendaraan antre sehingga macet,” tambahnya.

Asal-Usul Usulan Pembatasan

Kompas.com menelusuri kembali alasan di balik kebijakan pembatasan kendaraan yang boleh melintas di Tol MBZ.

Pada 19 September 2019, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan pelarangan kendaraan bertonase besar melintas di Tol MBZ.

Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani, truk besar yang membawa muatan berlebih kerap berjalan lambat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Kalau boleh saran, secara kapasitas strukturnya dia mampu untuk golongan manapun. Cuma dari sisi safety, karena truk kan jalannya pelan, kadang-kadang ban pecah dan seterusnya. Kami mengusulkan hanya kendaraan Golongan I yang boleh ke atas,” kata Desi di lokasi proyek pada Kamis (19/9/2019).

Desi juga berharap kebijakan ini tetap berlaku hingga tidak ada lagi truk yang masuk dalam kategori ODOL.

“Jadi traffic management-nya, bukan kekuatan jalannya. Kekuatan jalannya untuk semua golongan,” jelasnya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendukung usulan ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan membahasnya bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Perhubungan.

“Ini traffic management untuk beban berat, truk, hanya di bawah (Tol Japek). Di sini (Tol MBZ) hanya kendaraan golongan I, maksimal golongan II,” ujar Basuki.

Meski begitu, Basuki memastikan bahwa secara konstruksi, Tol MBZ tetap aman bagi truk hingga golongan V.

Pada Desember 2019, GM Traffic PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Aprimon, menegaskan pelarangan resmi bagi bus dan truk untuk melintasi Tol MBZ.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 menjadi dasar keputusan ini.

Peraturan ini menetapkan bahwa kendaraan dengan beban lebih dari 10 ton per gandar tidak boleh melintas di Tol MBZ.

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim
Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu
Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

Jumat, 18 April 2025 - 18:40 WIB

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 17 April 2025 - 22:47 WIB

Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Ratusan Perangkat Desa di Lingga Gelar Aksi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:09 WIB

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB

Nasional

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:40 WIB