LAMPUNG, NUSANTARA MEDIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, H. Morisman, menyerukan pentingnya dialog antara pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan pedagang kaki lima (PKL) menyusul insiden kericuhan saat penertiban lapak di Pasar Unit 2 pada Senin (21/04/2024). Insiden tersebut viral di media sosial setelah terjadi adu mulut antara sejumlah pedagang dan Wakil Bupati Tulang Bawang, memantik sorotan publik.
Morisman membenarkan bahwa penertiban PKL di bahu jalan oleh pemerintah daerah memang bertujuan menjaga kebersihan, kenyamanan, dan mengurangi kemacetan. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan represif tanpa kejelasan solusi justru memicu ketegangan. “Saya turun langsung ke lokasi dan berdialog dengan pedagang. Mereka tidak menolak pindah, tetapi membutuhkan kepastian lokasi relokasi dan kejelasan izin,” ujarnya saat dihubungi via telepon,
Salah satu pedagang ikan, Nirwan, mengaku telah menerima surat peringatan dari pemerintah setempat namun masih bingung dengan lokasi relokasi. “Saya siap pindah ke dalam pasar, tapi di mana titik pastinya? Saya juga punya izin berjualan, tapi tidak ada sosialisasi jelas,” kata Nirwan, seperti disampaikan Morisman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden penertiban ini terjadi setelah sejumlah PKL di Pasar Unit 2 diduga tetap berjualan di bahu jalan meski telah diingatkan. Saat penertiban, Wakil Bupati Tulang Bawang yang turun langsung ke lokasi terlibat adu argumen dengan pedagang, memicu situasi tidak kondusif. Video keributan tersebut ramai dibagikan di platform sosial media, menuai kritik atas cara penanganan yang dianggap kurang humanis.
Morisman mendesak pemerintah daerah menggelar pertemuan bersama pedagang untuk mencari solusi win-win solution. “Pemerintah harus mengayomi, bukan meminggirkan. Kita lahir untuk melayani masyarakat, terutama kelompok kecil seperti PKL yang menggantungkan hidup di situ,” tegasnya.
Wakil Bupati Tulang Bawang hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber pemerintah daerah menyebut bahwa relokasi PKL ke dalam pasar sudah direncanakan dengan alasan penataan kawasan dan peningkatan ekonomi lokal.
Kasus ini menyoroti dilema klasik penertiban PKL di Indonesia: di satu sisi, pemerintah ingin menata kota dan mengurangi kemacetan; di sisi lain, pedagang kecil kerap menjadi korban kebijakan tanpa partisipasi aktif. Pakar kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dr. Anisa Rahman, menilai pentingnya pendekatan kolaboratif. “PKL harus dilibatkan dalam proses perencanaan relokasi. Tanpa itu, penertiban hanya akan jadi lingkaran konflik,” ujarnya.
Penulis : Rudi
Editor : Admin