Pandeglang, Nusantara.media – Dalam upaya mengawal keadilan dan transparansi hukum, Milenial Peduli Pandeglang (MPP) berkolaborasi dengan Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar diskusi publik yang mengangkat isu krusial mengenai hak imunitas Kejaksaan dan tumpang tindih kewenangan dalam sistem hukum Indonesia. Acara ini berlangsung di Caffe Kopi Bakar Pak Endut pada Senin, 17 Februari 2025, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi kepemudaan.
Diskusi ini berfokus pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang dinilai mengandung pasal-pasal yang berpotensi melanggar prinsip kesetaraan kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak imunitas yang diberikan kepada Kejaksaan dianggap dapat mengancam independensi dan integritas lembaga penegak hukum lainnya.
Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka, Prof. Assoc. Dr. Kiswanto, S.H., S.E., S.Pd., M.H., M.A.P., Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Mathla’ul Anwar, serta praktisi hukum Masnun Kurniawan, S.H., M.H. Diskusi juga diwarnai dengan pandangan dari Ahmad Syafaat, Direktur Milenial Pandeglang Peduli, dan aktivis Entis Sumantri, yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi kinerja Kejaksaan.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Kiswanto menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas dan dukungan akademik untuk memperkuat institusi Kejaksaan. Masnun Kurniawan menyoroti tantangan yang dihadapi Kejaksaan, termasuk tekanan politik dan birokrasi yang sering kali menghambat penegakan hukum yang adil.
Ahmad Syafaat dan Entis Sumantri menegaskan bahwa generasi muda harus berperan aktif dalam menjaga independensi Kejaksaan. Mereka mengingatkan bahwa transparansi dan partisipasi publik adalah kunci untuk menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia.
Kekhawatiran muncul bahwa hukum saat ini lebih sering dijadikan alat kepentingan politik daripada instrumen keadilan yang objektif. Diskusi ini menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi panglima tertinggi, bukan alat kekuasaan yang dapat disalahgunakan. Ada dugaan bahwa Kejaksaan kini lebih berfungsi sebagai alat politik, bukan sebagai representasi dari supremasi hukum yang seharusnya dijalankan secara independen oleh hakim.
Melalui diskusi publik ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami persoalan hukum yang ada, serta mendorong agar Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK memiliki kewenangan yang setara dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran.
Penulis : AA
Editor : Admin
Sumber Berita: Diskusi Publik MPP dan JPMI Banten: Menyoroti Imunitas Kejaksaan dan Kewenangan Hukum di Indonesia