LEBAK ,Nusantara Media — Organisasi Masyarakat (Ormas) Perjuangan Rakyat Penyelamat Alam dan Manusia (PERPAM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lebak Selatan menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi sosial dan ekonomi para penambang emas serta batubara di wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan selama ini terbukti menjadi tumpuan utama penghidupan bagi ribuan kepala keluarga di kawasan Lebak Selatan, Banten.

​Ketua Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan, Farid Fadlani, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan ini secara parsial dari kacamata penegakan hukum semata. Menurutnya, pemerintah harus memandang isu ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan realitas sosial di lapangan, di mana masyarakat terpaksa terjun ke sektor pertambangan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar serta biaya pendidikan anak-anak mereka.

​"Kami prihatin melihat nasib masyarakat yang memilih menjadi penambang karena keluarga harus dinafkahi, memenuhi pendidikan yang baik untuk anak-anak mereka. Jangan hanya melihat persoalan dari sisi penindakan hukum, tetapi pemerintah juga wajib hadir mencarikan solusi," ujar Farid dalam keterangannya, Jumat (25/9).

- Advertisement -
Advertisement

​Lebih lanjut, Farid menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta membenarkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Ormas PERPAM sepakat bahwa regulasi dan aspek keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan harus tetap dijunjung tinggi. Kendati demikian, apabila ditemukan aktivitas tambang yang belum berizin, kewenangan negara seharusnya diwujudkan dalam bentuk pembinaan, penataan, hingga upaya legalisasi jika memungkinkan.

​"Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, mari pemerintah memberikan pembinaan dan jalan keluarnya. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada solusi. Kami mendorong adanya penataan, legalisasi sesuai ketentuan apabila memungkinkan, serta alternatif usaha bagi masyarakat," tegasnya menambahkan.

Baca Juga GOTONG ROYONG PERBAIKI JEMBATAN BLENGBENG DI DESA CIKEUSIK

​Dalam pandangan konstitusional, Farid mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan lapangan pekerjaan serta memberikan perlindungan hukum yang layak bagi setiap warga negaranya. Hal tersebut telah diamanatkan secara tegas di dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

​Oleh karena itu, PERPAM DPD Lebak Selatan mendesak agar kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil. Tujuannya agar tercipta keseimbangan di mana kepentingan ekonomi masyarakat terpenuhi, aspek kepastian hukum tercapai, serta kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja tetap terjaga secara beriringan tanpa mengorbankan dapur warga.