Banten, Nusantara Media
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu resmi melaporkan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk
perlawanan terhadap carut-marut birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.Berdasarkan kajian dan temuan, BEM Banten Bersatu menemukan kejanggalan dalam pengadaan 100 unit kursi kerja berbahan jati LED dengan nomor penyedia No. Produk 004 Unit Pengeluaran Unit,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
jenis produk PDN, dan kode KBKI 3811201999. Pengadaan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp1.760.800.000. Namun, data penting seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merek, dan Nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak tercantum dalam E-Katalog.
Ketidaksesuaian ini melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres tersebut. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan.Selain itu,
BEM menduga adanya keterlibatan pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) dalam pelaksanaan kontrak wilayah atau pengadaan barang di bidangnya sendiri. Hal ini semakin memperkuat indikasi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, menyatakan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari “Camping Ceria” sebagai bentuk perlawanan mahasiswa.
Penulis : Sandi