Hukum Puasa dalam Keadaan Belum Mandi Wajib
Di bulan Ramadan, ada sebagian di antara kita yang terkadang sengaja tidak mandi wajib hingga waktu Subuh tiba.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti cuaca yang terlalu dingin, ketiduran, atau sebab lainnya.
Namun, muncul pertanyaan: apakah puasa tetap sah jika seseorang belum melakukan mandi besar hingga waktu Subuh?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersuci atau mandi besar merupakan cara bersuci dalam Islam untuk menghilangkan hadas besar.
Hadas besar ini terjadi ketika seseorang mengalami junub akibat berhubungan intim di malam hari atau mimpi basah.
Seseorang perlu mandi wajib agar dapat menjalankan ibadah seperti salat dan mengaji.
Namun, bagaimana jika seseorang belum melakukan mandi besar, tetapi tetap menjalankan puasa Ramadan? Apakah puasanya tetap sah?
Pandangan Para Ulama
Para ulama memperbolehkan seseorang yang masih junub di malam hari pada bulan Ramadan untuk bersuci setelah fajar atau setelah waktu Subuh tiba.
Dengan demikian, seseorang tetap menjalankan puasa dengan sah meskipun baru membersihkan diri setelah masuk waktu Subuh.
Meskipun demikian, yang lebih utama adalah melakukan mandi besar sebelum waktu Subuh agar seseorang bisa memulai puasa dalam keadaan suci dari hadas besar.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
“Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu tetap mencukupi bagi keduanya.”
Kebolehan ini juga berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad ﷺ. Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menunda mandi junub hingga Subuh dan tetap berpuasa.
Hadis ini menunjukkan bahwa menunda mandi wajib setelah fajar tidak membatalkan puasa.
Imam Muslim menambahkan dalam hadis yang bersumber dari Ummu Salamah: “Dan Nabi ﷺ tidak mengqada puasanya.”
Definisi Mandi Wajib dan Kaitannya dengan Ibadah

Mandi wajib adalah cara bersuci dari hadas besar dalam Islam. Beberapa kondisi yang mengharuskan seseorang mandi wajib antara lain:
- Berhubungan suami istri (jima’)
- Keluar air mani (sperma), baik disengaja maupun tidak
- Haid (menstruasi)
- Nifas (masa setelah melahirkan)
- Meninggal dunia
Hukum Puasa dalam Keadaan Belum Mandi Wajib
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum puasa bagi seseorang yang belum mandi wajib.
Namun, mayoritas ulama (jumhur ulama) berpendapat kuat bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang belum mandi wajib hingga waktu imsak.
Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama): Puasa Tetap Sah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang belum mandi wajib tetap sah puasanya, dengan beberapa dalil berikut:
- Dalil dari Hadis. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub setelah berhubungan dengan istrinya. Beliau kemudian mandi dan tetap berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa keadaan junub tidak membatalkan puasa, selama mandi besar dilakukan setelah masuk waktu Subuh.
- Tidak Ada Larangan dalam Al-Quran. Tidak terdapat ayat dalam Al-Quran yang secara khusus melarang seseorang berpuasa dalam keadaan belum mandi wajib.
- Kesucian Bukan Syarat Sah Puasa. Syarat sah puasa dalam Islam adalah niat, menahan diri dari makan dan minum, serta menghindari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Kesucian dari hadas besar bukan merupakan syarat sahnya puasa.
Pendapat Sebagian Ulama: Puasa Tidak Sah
Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa seseorang yang belum mandi wajib tidak sah.
Para ulama yang berpegang pada pendapat ini menafsirkan secara ketat ayat-ayat Al-Quran yang memerintahkan bersuci sebelum melaksanakan ibadah. Namun, hanya sedikit ulama besar yang mengikuti pendapat ini.
Meskipun puasa tetap sah, menunda mandi besar hingga melewati waktu salat Subuh melanggar aturan dan dapat menyebabkan dosa.
Oleh karena itu, sebaiknya seseorang segera mandi junub sebelum waktu Subuh agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih sempurna.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan hadis sahih, puasa tetap sah meskipun seseorang belum melakukan mandi besar hingga masuk waktu Subuh.
Namun, yang lebih utama adalah segera mandi sebelum Subuh agar dapat menjalankan puasa dalam keadaan suci dari hadas besar dan tidak menunda pelaksanaan salat Subuh.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Admin