Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lingga yang masih kacau. Temuan BPK menunjukkan kelemahan serius dalam pencatatan dan pengawasan aset, berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 86.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, mengungkap Pemkab Lingga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. BPK mencatat sejumlah masalah krusial dalam pengelolaan keuangan tahun 2024. Sejak 2023, LHP Nomor 79.A/LHP/XVIII.TJP/04/2023 juga telah menyinggung isu serupa, termasuk aset tetap yang dipinjamkan tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Lingga gagal mencatat aset dengan tertib. Sebanyak 805 bidang tanah tidak memiliki papan tanda kepemilikan. Selain itu, 174 aset peralatan dan mesin, seperti komputer, laptop, dan mebel senilai Rp3,7 miliar, hilang tanpa jejak. Sebanyak 22 dari 53 unit konstruksi dalam pengerjaan (KDP) juga tidak diketahui keberadaannya.
Pemkab Lingga memiliki 911 bidang tanah senilai Rp142,9 miliar, tetapi 490 di antaranya tidak bersertifikat. Hanya 41 bidang yang telah bersertifikat. Selain itu, dari 933 unit kendaraan bermotor, 137 unit tidak memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Banyak gedung dan bangunan ditempati pihak lain tanpa perjanjian resmi.
Kelemahan pengelolaan aset ini menunjukkan kurangnya komitmen Pemkab Lingga dalam menjaga aset daerah. BPK merekomendasikan perbaikan sistem pencatatan, pengawasan ketat, dan penerapan sanksi untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Pemkab Lingga perlu segera bertindak untuk mengamankan aset dan mematuhi regulasi.
Penulis : Awang Sukowati
Sumber Berita: RMNEWS.ID