BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga

- Writer

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, Nusantara Media

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan pelanggaran serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 86.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025. Tiga perusahaan tambang di Kabupaten Lingga, yaitu PT Indoprima Krisma Jaya (IKJ), PT Growa Indonesia (GI), dan PT Tri Tunas Unggul, menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 13,98 miliar. Temuan ini berdasarkan laporan bulanan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode Januari hingga Desember 2024.

Laporan RKAB seharusnya menjadi pedoman untuk produksi, penjualan, dan persediaan akhir tahun 2024. Namun, BPK mencurigai adanya kolusi antara perusahaan tambang dan oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga. Akibatnya, pengawasan pajak tidak berjalan efektif. Selain itu, BPK menilai Bapenda kurang optimal dalam memastikan kepatuhan pajak.

Pelanggaran ini melanggar beberapa aturan, di antaranya:
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Pasal 21.
– Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang RKAB.
– Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
– Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
– Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pajak MBLB.

Baca Juga :  Polsek Babelan Tangkap Enam Pelaku Tawuran Berdarah di Bekasi

Saat dikonfirmasi pada 17 Agustus 2025, Kepala Bapenda Lingga, Safar, hanya menjawab singkat melalui WhatsApp, “Silakan hubungi kabid.” Tanggapan ini menunjukkan kurangnya respons proaktif dari Bapenda.

Untuk mengatasi tunggakan pajak sebesar Rp 13,98 miliar, BPK merekomendasikan langkah-langkah berikut:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang.
2. Menegakkan hukum secara konsisten.
3. Mengintensifkan sosialisasi aturan pajak MBLB.

Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk memastikan kepatuhan pajak. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat dioptimalkan, dan pelanggaran serupa dapat dicegah di masa depan.

Penulis : Awang Sukowati

Sumber Berita: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri, 22 Mei 2025.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ricuh di Terminal Bungurasih Surabaya: Calo Paksa Penumpang, Berujung Aksi “Salam Olahraga”
TMMD Ke-125 Tahun 2025 Resmi Berakhir di Lampung
Insiden Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak KLHK di PT GRS Banten
Penemuan Mayat Laki-Laki Gegerkan Warga Kampung Karang Sambung, Bekasi
Skandal Pungutan Seragam Jutaan Rupiah di SMKN 4 Pandeglang, Program Sekolah Gratis Gubernur Banten Dianggap Gagal
Komunitas Nelayan Cigondang Apresiasi Kompensasi Tumpahan Batu Bara
DPD KNPI Pandeglang Gelar Upacara HUT RI ke-80 di TPA Bangkonol sebagai Bentuk Protes Kebijakan Pengelolaan Sampah
Polsek Natar Ungkap Kasus Keterangan Palsu oleh TNS di Lampung Selatan

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:07 WIB

BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Ricuh di Terminal Bungurasih Surabaya: Calo Paksa Penumpang, Berujung Aksi “Salam Olahraga”

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:23 WIB

TMMD Ke-125 Tahun 2025 Resmi Berakhir di Lampung

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Insiden Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak KLHK di PT GRS Banten

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Penemuan Mayat Laki-Laki Gegerkan Warga Kampung Karang Sambung, Bekasi

Berita Terbaru

Lampung

TMMD Ke-125 Tahun 2025 Resmi Berakhir di Lampung

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:23 WIB