Aparat penegak hukum di Kota Bandar Lampung baru saja melaksanakan pemusnahan terhadap 373 barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini berlangsung di Lapangan Kantor Lingkungan Hidup, di mana aksi tersebut tidak hanya menegaskan komitmen hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, tetapi juga memperkuat sinergi antarinstansi.
Letkol Roni Hermawan, sebagai salah satu pemimpin operasi, menegaskan, “Kami menunjukkan keseriusan negara melalui tindakan nyata. Oleh karena itu, sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah terus kami perkuat demi mewujudkan Bandar Lampung yang aman dan tertib.” Pernyataan ini semakin menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam penegakan hukum di wilayah Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam acara ini Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharrudin W., S.H., M.H., serta pimpinan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan BPOM. Meskipun demikian, kolaborasi antarinstansi ini menjadi kunci utama keberhasilan penegakan hukum di wilayah tersebut, karena memungkinkan penanganan kasus yang lebih efektif dan cepat.
Berikut adalah rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam operasi ini, yang mencakup berbagai jenis kejahatan:
– Narkotika : Sabu-sabu (116,1 gram), ganja (277,7 gram), ekstasi, dan pil PCC. Selanjutnya, barang-barang ini menjadi prioritas utama karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat.
– Obat-obatan Ilegal : Ribuan kapsul dan sachet obat keras tanpa izin, termasuk amoxicillin, jamu ilegal, dan suplemen berbahaya. Selain itu, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan publik dari produk berbahaya.
– Senjata Api Rakitan : Tiga pucuk senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi. Kemudian, hal ini menunjukkan upaya serius dalam mengurangi ancaman kekerasan bersenjata.
– Minuman Keras Ilegal : Sebanyak 153 botol minuman keras berbagai merek. Oleh karena itu, langkah ini juga mendukung regulasi ketat terhadap peredaran alkohol ilegal.
– Barang Elektronik : 52 unit ponsel dan timbangan digital yang terkait transaksi narkoba. Akibatnya, pemusnahan ini memutus rantai distribusi kejahatan terorganisir.
Penulis : M. Husni