Lampung, Nusantara Media. – peristiwa perampokan terjadi di sebuah indekos di Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung. FS berusia 32 tahun bersama rekannya HL mendatangi lokasi tersebut dengan membawa senjata tajam jenis samurai setelah merasa ditantang melalui pesan WhatsApp dari salah satu penghuni indekos bernama YS.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa saat pelaku menggedor pintu kamar tempat tinggal YS dan korban YN sedang berada. Ketika kedua penghuni keluar untuk mengetahui apa yang terjadi, FS langsung menuduh bahwa YN adalah orang yang telah menantangnya melalui pesan tersebut. Meski dibantah oleh korban,YN tetap menjadi sasaran kemarahan pelaku.
Dengan ancaman menggunakan senjata tajamnya, FS berhasil merampas ponsel milik korban sebelum kemudian mengambil pula satu unit handphone merk Infinix milik inventaris indekos yang ada di meja resepsionis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi berhasil menangkap FS tidak lama setelah kejadian dan menyita barang bukti berupa satu bilah samurai serta dua unit handphone—satu Iphone 15 milik korban dan satu Infinix milik pihak indekos—sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Atas tindakan kriminalnya tersebut ,FS dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun sesuai ketentuan hukum berlaku di Indonesia. Kombes Pol Alfret menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa serta melaporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan situasi mencurigakan demi keamanan bersama.
Penulis : Nining