Polres Lampung Tengah Amankan Dua Pelaku Curas di Terbanggi Besar

- Writer

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung , Nusantara Media

Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadian terjadi di Jalan VII, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (20/6/25).

Petugas mengamankan kedua tersangka, RS (28) dan AD (21), di kediaman mereka tanpa perlawanan. Keduanya warga Kelurahan Yukumjaya, Terbanggi Besar. RS berstatus pengangguran, sedangkan AD bekerja sebagai buruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kejahatan ini adalah CR, karyawan ritel modern. Pelaku menyasar CR saat melintas di lokasi.

Baca Juga :  Polsek Labuan Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah dalam 29 Jam di Pandeglang

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, IPTU Devrat Aolia Arfan, menjelaskan modus operandi pelaku
“Mereka memantau korban, lalu mengejar, memepet, merampas, dan menabrak. Pelaku menghentikan motor korban secara paksa, mencabut kontak, lalu memukul kepala korban dengan benda tumpul hingga korban terkapar,” terangnya pada Senin (23/6/25).

Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas ponselnya dan kabur dari lokasi.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Investigasi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Satu dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap

“Kami mengamankan kedua pelaku di rumah mereka tanpa perlawanan. Saat ini keduanya kami tahan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lanjutan,” jelas IPTU Devrat.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan ini. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal **12 tahun penjara** berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap
Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi
Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Kasus Korupsi SERASI Rp335 M dan Dana KORPRI Rp342 J di Banyuasin Kembali Mengemuka, Bupati Askolani Diduga Jadi Otaknya
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Amankan 18 Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 November 2025 - 18:06 WIB

Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 23:51 WIB

Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi

Berita Terbaru