Aliansi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menyatakan kekecewaan mendalam atas penolakan Kapolres Pandeglang memenuhi undangan audiensi tertulis (No. Surat 217/B/Sek/106/1446 H) yang telah diterima pihak kepolisian pada Jumat, 20 Juni 2025.
Koordinator Wilayah JPMI Banten, Entis Sumantri, menegaskan kebuntuan penindakan terhadap CV. Gari Setiawan Makmur (GSM). Perusahaan karantina dan penggemukan sapi impor asal Australia di Desa Mekarsari, Pandeglang ini diduga melakukan:
1. Operasi ilegal tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.
2. Pencemaran lingkungan mengabaikan AMDAL.
3. Pelanggaran izin kapasitas ternak (dari 500 menjadi 3.200 ekor).
4. Ketidakjelasan izin bangunan dari DPUPR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Investasi bukan alasan langgar hukum. Kami sudah serahkan policy brief ilmiah hasil advokasi lapangan ke Polres, tapi diabaikan,” tegas Entis.
Sebelumnya, JPMI telah melakukan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pandeglang:
– DLH (Lingkungan Hidup)
– DPMPTSP (Perizinan)
– DPKP (Peternakan)
– DPUPR (Pekerjaan Umum)
– DPRD setempat
“Hasilnya nihil. Perusahaan gagal tunjukkan Amdal terbaru. Izin awal hanya untuk 500 sapi, bukan 3.200 ekor. DPUPR juga tidak klarifikasi izin bangunan,” papar Entis.
JPMI mendesak Polres Pandeglang segera:
1. Periksa keabsahan Surat Keputusan (SK) dan Persetujuan Lingkungan CV. GSM.
2. Audit dokumen lingkungan termasuk izin peternakan dan karantina.
3. Usut potensi kongkalikong tata ruang dengan DPUPR.
4. Bertindak tegas atas kerugian masyarakat sekitar.
“Ini hajat hidup orang banyak! Kami curiga ada pembungkaman aparat oleh CV. GSM,” tambah Entis.
Ahmad Syafaat dari JPMI menyatakan langkah selanjutnya :
1. Aksi massa di Pemkab Pandeglang.
2. Pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI.
3. Audensi dengan Istana Presiden.
4. Minta Kementerian Investasi/BKPM tinjau ulang izin usaha CV. GSM.
“Ini bukan akhir perjuangan. Bukti pelanggaran jelas, kami akan kejar hingga ke tingkat tertinggi,” tutupnya.
Penulis : Tayo