Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang mengajukan surat permohonan konferensi pers ke Dindikpora Kabupaten Pandeglang. Langkah ini merupakan respons atas dugaan pelarangan liputan dan pelecehan profesi oleh Kepala SDN Ciherang 1, Kecamatan Picung.
Dugaan Pelanggaran dan Pelecehan
Ketua GWI Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengungkapkan bahwa oknum kepala sekolah tersebut melarang wartawan meliput acara pelepasan siswanya. Lebih lanjut, kepala sekolah diduga melecehkan profesi jurnalis dengan pernyataan: “Biasanya kalau diliput harus bayar.” Pernyataan ini kini viral di media online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini melukai hati insan pers dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1),”tegas Raeynold.
Pasal tersebut menyatakan bahwa menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
GWI telah berkoordinasi dengan wartawan korban pelecehan. Guna mengklarifikasi masalah, mereka mengundang Dindikpora menggelar konferensi pers:
– Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
– Waktu: Pukul 13.00 WIB-selesai
– Tempat : Kantor Dindikpora Kabupaten Pandeglang.
“Dinas wajib menghadirkan oknum kepala sekolah. Ini konferensi pers, bukan audiensi, agar masalah transparan,” tegas Raeynold.
Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dindikpora membalas via WhatsApp: “Terkait hal tersebut sudah kami tanggapi ke pihak wartawan. Silakan hubungi Kabid terkait.” Hingga kini, pihak SDN Ciherang 1 belum memberikan keterangan.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: GWI DPC Pandeglang