SARANG JUDI BERKEDOK ARKADE! MAX ZONE TANJUNGPINANG JADI TEMPAT CUCI UANG, APARAT DIDUGA TUTUP MATA

- Writer

Senin, 23 Juni 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG, NUSANTARA MEDIA – Sebuah gelanggang permainan elektronik MAX ZONE di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang perjudian terselubung. Pengawasan lemah aparat penegak hukum di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau,

Pantauan langsung tim media pada Sabtu malam (19/6/2025) mengungkap ruangan MAX ZONE dipenuhi meja permainan elektronik yang dijejali pemain dewasa. Modus operandi terstruktur: penjudi menukar uang tunai minimal Rp 50.000 menjadi 50 kredit/poin di mesin.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Pimpin Sinergi Pengamanan Lingkungan dan Hutan untuk Dukung Investasi di Batam

Poin ini kemudian dijadikan alat taruhan (“bet”) dengan nilai fleksibel. Kemenangan menambah poin, kekalahan menghabiskan kredit—memaksa penjudi terus mengulur uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika pemain ingin menghentikan permainan (“kensel”), mesin mengeluarkan kertas bukti berisi sisa kredit. Kertas ini lalu ditukarkan ke petugas khusus yang membayarkan uang tunai.

Praktik ini tidak hanya melanggar UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, tetapi juga berpotensi menjadi sarana pencucian uang.

Pasal 303 Bis KUHP mengancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi pengoperasi mesin judi. Namun, MAX ZONE justru berani beroperasi secara terbuka.

Baca Juga :  Nelayan Kepri Demo Tuntut Revisi Aturan Wilayah Tangkap

Warga setempat geram: “Polresta Tanjungpinang seolah tutup mata. Lokasi judi terpampang nyata, tapi dibiarkan!” protes tofik seorang warga.

Masyarakat menagih tindakan tegas Polresta Tanjungpinang. Keberadaan MAX ZONE bukan hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang kerap dianggap timpang pilih.

Penulis : Awang Sokawati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Bupati Lingga Marah di Rapat Paripurna: OPD Absen Tanpa Alasan Saat Sahkan APBD 2026
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap
Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi
Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Kasus Korupsi SERASI Rp335 M dan Dana KORPRI Rp342 J di Banyuasin Kembali Mengemuka, Bupati Askolani Diduga Jadi Otaknya
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Sabtu, 29 November 2025 - 22:22 WIB

Bupati Lingga Marah di Rapat Paripurna: OPD Absen Tanpa Alasan Saat Sahkan APBD 2026

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 November 2025 - 18:06 WIB

Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru