KKP BOMBAR DIRUSAK! PULAU CITLIM DIKERUK TAMBANG ILEGAL, EKOSISTEM PESISIR HANCUR TAK BALIK

- Writer

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NUSANTARA MEDIA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melancarkan operasi keras menyasar tambang ilegal yang merusak pulau-pulau kecil. Sebagai bukti nyata, Pulau Citlim (Karimun) menunjukkan kehancuran ekologi akibat eksploitasi pasir pantai serampangan.

Bahkan dalam sidak mendadak, KKP menemukan perusahaan pemegang IUP masih beroperasi di zona sempadan pantai yang rentan—sebuah pelanggaran fatal!

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan”Pulau kecil BUKAN lokasi tambang! Aktivitas merusak, baik ilegal maupun berizin, adalah PELANGGARAN HUKUM yang mengkhianati kelestarian dan nyawa masyarakat pesisir!

” Pernyataan tegasnya ini disampaikan dalam siaran pers Kamis (19/6/2025).

ia mengingatkan UU No. 1/2014 secara tegas melarang penambangan yang merusak ekosistem atau merugikan warga lokal.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

Perlu diketahui, Pulau Citlim seluas 22,94 km² termasuk kategori pulau sangat kecil yang memerlukan perlindungan ekstra. Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengingatkan”Aktivitas eksploitatif yang mengubah bentang alam adalah LANGKAH BUNUH DIRI bagi ekosistem laut!”

Meskipun KKP berwenang memberikan izin pemanfaatan pulau kecil untuk investor, Aris menekankan prosesnya wajib memenuhi syarat ultra-ketat pengelolaan lingkungan ketat, teknologi ramah lingkungan, dan penghormatan pada ruang hidup masyarakat lokal.

ia menegaskan”KKP mengawasi ketat semua izin demi keberlanjutan!”

Berdasarkan hasil sidak, kerusakan ekosistem masif di wilayah tambang Citlim berpotensi memicu kerusakan pesisir permanen. Oleh karena itu, KKP akan mengerahkan Direktorat Jenderal PSDKP untuk menindak tegas pelaku. Bahkan, mereka siap menggulirkan pencabutan izin dan proses hukum!

Baca Juga :  Gempa Bekasi Magnitudo 4,9 Guncang Jawa Barat, Pabrik Hentikan Operasi

Dengan lantang, Koswara berseru”Negara HADIR! Kita tak boleh mengkhianati laut dan pesisir lewat eksploitasi tak bertanggung jawab!”

Langkah tegas ini diperkuat Peraturan Menteri KP No. 10/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (No. 35/PUU-XXI/2023) yang menegaskan pemanfaatan pulau kecil wajib berprinsip keberlanjutan. Terakhir, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono berpesan “Pulau kecil adalah benteng vital ekosistem laut nasional.

Jangan pernah mengeksploitasinya demi keuntungan semata!”

Penulis : Awang Sokawati

Sumber Berita: Siaran Pers KKP, 19 Juni 2025, didukung UU No. 1/2014 dan Permen KP No. 10/2024

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minim Penanganan Korupsi di Lingga: Kejari Hanya Tangani Satu Kasus dalam Dua Tahun
Tokoh Masyarakat Senayang Desak Pemkab Lingga Sederhanakan Izin Galian C
Penanaman Jagung Serentak Polres Serang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Wapres Gibran Puji Polres Serang: Inovasi Ketahanan Pangan Jadi Model Nasional
Polda Lampung Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unila ke Penyidikan
Pangdam II/Sriwijaya Pastikan Pengamanan Optimal untuk Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Bangka Belitung
Badai Potensial Mengintai Banten: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Selat Sunda
Itera Rayakan Dies Natalis ke-11 dan Beri Penghargaan Peduli Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:28 WIB

Minim Penanganan Korupsi di Lingga: Kejari Hanya Tangani Satu Kasus dalam Dua Tahun

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Tokoh Masyarakat Senayang Desak Pemkab Lingga Sederhanakan Izin Galian C

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Penanaman Jagung Serentak Polres Serang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Wapres Gibran Puji Polres Serang: Inovasi Ketahanan Pangan Jadi Model Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Polda Lampung Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unila ke Penyidikan

Berita Terbaru