Unit Turjawali Satlantas Polresta Tangerang menggelar operasi penindakan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor di bawah umur. Operasi berlangsung di sejumlah titik rawan pelanggaran di Kabupaten Tangerang.
Petugas menemukan banyak pelajar mengendarai sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengenakan helm, dan menggunakan kendaraan tidak standar. Petugas langsung melakukan penilangan dan memberikan pembinaan di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ps. Kanit Turjawali Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Aditya Surya, menegaskan operasi ini sebagai langkah preventif. Tujuannya mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
“Banyak kecelakaan lalu lintas melibatkan anak di bawah umur. Mereka belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh dalam berkendara. Penindakan ini menyelamatkan generasi muda dari risiko kecelakaan fatal,” jelas Ipda Aditya Surya.
Selain menindak pelajar, pihak kepolisian juga memanggil orang tua pelanggar. Orang tua menerima edukasi dan pembinaan untuk meningkatkan pengawasan aktivitas anak, khususnya penggunaan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur mengendarai motor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keselamatan jiwa anak-anak kita,” tambah Ipda Aditya Surya.
Satlantas Polresta Tangerang berkomitmen melanjutkan operasi serupa secara berkala. Fokus operasi pada jam-jam sekolah dan lokasi kerap dikunjungi pelajar. Tujuannya mengedukasi masyarakat dan menegakkan aturan lalu lintas demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
Penulis : Sandi