Usai Ditahan, Marcella Santoso Minta Maaf Akui Sebar Petisi RUU TNI dan “Indonesia Gelap”

- Writer

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara Media

Advokat Marcella Santoso secara terbuka mengaku membuat dan menyebarkan narasi negatif yang menarget Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait hal ini. Marcella menyampaikan pengakuan dan permintaan maafnya melalui video yang direkam di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dalam pernyataan videonya, Marcella secara khusus menyebut keterlibatannya dalam membuat dan menyebarkan narasi. Dua narasi utama yang ia sebut adalah terkait petisi Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan isu “Indonesia Gelap”. narasi-narasi ini menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pimpinan ST Burhanuddin dan pemerintahan baru Prabowo Subianto.

“Atas tindakan tersebut, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Marcella dalam video tersebut.

permintaan maaf ini ia sampaikan setelah penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan sebagai tersangka ini menunjukkan bahwa tindakan Marcella memenuhi unsur pelanggaran hukum menurut penyelidik. Akibatnya, proses hukum terhadapnya akan tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun ia telah meminta maaf.

Baca Juga :  Capaian Kinerja dan Kontroversi 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Penyebaran narasi negatif, terutama yang menarget pejabat tinggi dan lembaga negara, seringkali menjadi perhatian serius. Sebab, narasi seperti ini berpotensi memecah belah dan merusak citra institusi. Oleh karena itu, pengakuan dan permintaan maaf Marcella Santoso ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus yang sedang Kejagung tangani.

Penulis : David

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga
Ricuh di Terminal Bungurasih Surabaya: Calo Paksa Penumpang, Berujung Aksi “Salam Olahraga”
TMMD Ke-125 Tahun 2025 Resmi Berakhir di Lampung
Insiden Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak KLHK di PT GRS Banten
Penemuan Mayat Laki-Laki Gegerkan Warga Kampung Karang Sambung, Bekasi
Skandal Pungutan Seragam Jutaan Rupiah di SMKN 4 Pandeglang, Program Sekolah Gratis Gubernur Banten Dianggap Gagal
Komunitas Nelayan Cigondang Apresiasi Kompensasi Tumpahan Batu Bara
Gempa 5,8 SR Guncang Poso di HUT ke-80 RI, Gereja Roboh Satu Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:07 WIB

BPK Kepri Ungkap Tunggakan Pajak Rp 13,98 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Lingga

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Ricuh di Terminal Bungurasih Surabaya: Calo Paksa Penumpang, Berujung Aksi “Salam Olahraga”

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Insiden Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak KLHK di PT GRS Banten

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Penemuan Mayat Laki-Laki Gegerkan Warga Kampung Karang Sambung, Bekasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Skandal Pungutan Seragam Jutaan Rupiah di SMKN 4 Pandeglang, Program Sekolah Gratis Gubernur Banten Dianggap Gagal

Berita Terbaru