Berita Terkait Sidang Tindak Pidana Perburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

- Writer

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,  Nusantara.media – Pengadilan Negeri Pandeglang telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana perburuan badak yang berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga 18.40 WIB di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.H. Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon.

Dalam sidang tersebut, terdapat enam terdakwa yang dihadirkan, yaitu:
1Sahru Bin Karnadi
2.Karip Bin Usup
3.Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
4.Leli Bin Mudin
5.Isnen Bin Kusnan
6.Sayudin Bin Lomri

Masing-masing terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata golok. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Handi Reformen Kacaribu, Iskandar Ferian Elisabet, dan Anna Maria Stephani Siagian, dengan Jaksa Hendra Meylana, S.H. dan Panitera Pengganti yang terdiri dari Firdaus Aryansyah, S.H., M.H., Zamhari, S.H., M.H., Sagitarina Novianti, S.H., dan Nurhidayah, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Putusan
1.Sahru Bin Karnadi Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 12 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 565 Miliar, Kasus Impor Gula

2.Karip Bin Usup Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

3.Leli Bin Mudin Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

4.Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Gandeng TNI dan Instansi..!

5.Isnen Bin Kusnan Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

6.Sayudin Bin Lomri Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa yang ingin mengajukan banding. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa langka, khususnya badak, yang terancam punah akibat perburuan ilegal.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Berita Terkait Sidang Tindak Pidana Perburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional
Anggota Sat Pam Obvit Polresta Tangerang melaksanakan patroli Pariwisata Hutan Kota Kabupaten Tangerang
PBI Banten Rayakan Hari Kebaya Nasional dengan Acara Budaya di Serang
Tangerang Selatan dan Pandeglang Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah, Solusi Atasi Krisis TPA Cipeucang
Dukungan DOB Tangerang Utara Mengalir, Ketua DPRD Dorong Kajian Masuk RPJMD 2025–2029
Proyek Jalan APBD Banten di Desa Bama Berjalan Lancar, Target Selesai Dua Hari
Insiden Viral di Stasiun Tigaraksa: Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Kendaraan Daring oleh Ojek Pangkalan
Dinas Sosial Pandeglang Tangani Kasus Ririn, Pasien Radang Otak dan Gizi Buruk

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:00 WIB

Anggota Sat Pam Obvit Polresta Tangerang melaksanakan patroli Pariwisata Hutan Kota Kabupaten Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:43 WIB

Tangerang Selatan dan Pandeglang Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah, Solusi Atasi Krisis TPA Cipeucang

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:41 WIB

Dukungan DOB Tangerang Utara Mengalir, Ketua DPRD Dorong Kajian Masuk RPJMD 2025–2029

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:57 WIB

Proyek Jalan APBD Banten di Desa Bama Berjalan Lancar, Target Selesai Dua Hari

Berita Terbaru