Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

- Writer

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media  –

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan jenazah bayi perempuan di Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, pada Rabu, 11 Juni 2025. Pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD, merupakan ibu kandung bayi tersebut. Penanganan kasus ini mengikuti prosedur anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena status pelaku di bawah umur.

Warga melaporkan temuan jenazah bayi terkubur di belakang rumah pada pukul 17.00 WIB, 11 Juni 2025. Polisi segera menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan mengarah pada RD, pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan, “Kami menetapkan RD sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat. Penanganan kasus ini mempertimbangkan statusnya sebagai anak di bawah umur.”

Baca Juga :  Silaturahmi Gubernur Lampung Momen Idulfitri.

RD mengaku melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya pada 4 Juni 2025, pukul 05.00 WIB. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memeriksa lebih lanjut, RD membungkus bayi dengan plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm di dekat kandang ayam, dan mengubur jenazah.

“Pelaku bertindak sengaja untuk menutupi kelahiran anak di luar nikah,” ungkap Yusriandi. Motif ini menjadi pendorong utama tindakan RD.

Polisi menyita beberapa barang bukti untuk memperkuat penyidikan, yaitu:
– Satu cangkul untuk menggali lubang kuburan.
– Daster warna jingga yang dikenakan RD saat melahirkan.
– Sampel DNA dari autopsi jenazah bayi.

Bukti-bukti ini mendukung penetapan RD sebagai tersangka dalam kasus tragis ini.

Baca Juga :  Polisi Lampung Tengah Tangkap Pelaku Curas dalam 48 Jam

RD dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP mengatur tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur penyembunyian atau pembuangan mayat untuk menutupi kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.

“Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan, meski pelaku masih di bawah umur,” tegas Yusriandi.

Kapolres Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu sosial, terutama yang melibatkan remaja. “Laporkan situasi mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di nomor +62 811-7970-2025,” ujarnya. Langkah ini bertujuan untuk penanganan cepat dan efektif terhadap masalah serupa.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan
Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar
Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Teo Rendra Arifin Terpilih sebagai Ketua KNPI Lampung Periode 2025-2028
Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Terekam, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional
Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC
SPESIALIS PEMBOBOL MOBIL DI MALL JAKBAR DAN TANGSEL DIBEKUK SUBDIT RANMOR POLDA METRO JAYA

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:33 WIB

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:52 WIB

Teo Rendra Arifin Terpilih sebagai Ketua KNPI Lampung Periode 2025-2028

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:28 WIB

Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Terekam, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km

Berita Terbaru