Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

- Writer

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media  –

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan jenazah bayi perempuan di Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, pada Rabu, 11 Juni 2025. Pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD, merupakan ibu kandung bayi tersebut. Penanganan kasus ini mengikuti prosedur anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena status pelaku di bawah umur.

Warga melaporkan temuan jenazah bayi terkubur di belakang rumah pada pukul 17.00 WIB, 11 Juni 2025. Polisi segera menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan mengarah pada RD, pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan, “Kami menetapkan RD sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat. Penanganan kasus ini mempertimbangkan statusnya sebagai anak di bawah umur.”

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2023: Pastikan Perjalanan Anda Aman dan Nyaman

RD mengaku melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya pada 4 Juni 2025, pukul 05.00 WIB. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memeriksa lebih lanjut, RD membungkus bayi dengan plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm di dekat kandang ayam, dan mengubur jenazah.

“Pelaku bertindak sengaja untuk menutupi kelahiran anak di luar nikah,” ungkap Yusriandi. Motif ini menjadi pendorong utama tindakan RD.

Polisi menyita beberapa barang bukti untuk memperkuat penyidikan, yaitu:
– Satu cangkul untuk menggali lubang kuburan.
– Daster warna jingga yang dikenakan RD saat melahirkan.
– Sampel DNA dari autopsi jenazah bayi.

Bukti-bukti ini mendukung penetapan RD sebagai tersangka dalam kasus tragis ini.

Baca Juga :  Karyawan Pecel Lele di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gasak Uang Puluhan Juta Milik Majikan

RD dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP mengatur tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur penyembunyian atau pembuangan mayat untuk menutupi kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.

“Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan, meski pelaku masih di bawah umur,” tegas Yusriandi.

Kapolres Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu sosial, terutama yang melibatkan remaja. “Laporkan situasi mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di nomor +62 811-7970-2025,” ujarnya. Langkah ini bertujuan untuk penanganan cepat dan efektif terhadap masalah serupa.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte
TNI – Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim 1715/Yahukimo dan Pembunuhan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB
Karyawan Minimarket di Tangerang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Toilet, Iming-Iming Top Up Game Gratis
Debt Collector di Jakarta Timur Rampas Mobil dan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Kepri Ungkap Proyek Studio Rp10 M, Desak Tuntaskan Skandal Bonsai Lingga
Komandan Satgas Ormas di Batam Ditangkap Polda Kepri atas Kasus Penggelapan Kontainer Miliaran Rupiah
Operasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung Tangani Cepat Atlet Australia Yang Terluka*
Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:49 WIB

Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:15 WIB

TNI – Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim 1715/Yahukimo dan Pembunuhan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

Senin, 16 Juni 2025 - 16:29 WIB

Karyawan Minimarket di Tangerang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Toilet, Iming-Iming Top Up Game Gratis

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:03 WIB

Debt Collector di Jakarta Timur Rampas Mobil dan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:48 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Kepri Ungkap Proyek Studio Rp10 M, Desak Tuntaskan Skandal Bonsai Lingga

Berita Terbaru

Jorge Martin, Aprilia (Foto: Michelin)

MOTOGP

Drama Jorge Martin dan Aprilia Memanas di MotoGP 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:59 WIB

Brad Binder (Michelin)

MOTOGP

Brad Binder Terpukau oleh Sistem Radio Helm MotoGP 2025!

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:44 WIB

Joan Mir (Foto: Michelin)

MOTOGP

Honda Ungkap Masalah di Balik Upaya Bangkit di MotoGP 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:52 WIB