Kebijakan Baru BKN: ASN Hanya Masuk Kantor Tiga Hari dalam Seminggu ?

- Writer

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Baru BKN: ASN Hanya Masuk Kantor Tiga Hari dalam Seminggu ?

Jakarta, Nusantara.media– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan baru yang mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKN. Mulai Februari 2025, ASN hanya diwajibkan untuk masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja melalui sistem Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja negara. Dengan penerapan sistem baru ini, diharapkan pengeluaran untuk listrik, air, perjalanan dinas, serta operasional kantor dapat ditekan secara signifikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa meskipun ASN hanya masuk kantor tiga hari, efektivitas kinerja tetap menjadi fokus utama. “Kualitas layanan tetap yang utama. WFA bukan berarti santai, tapi cara kerja yang lebih fleksibel dan efisien,” ungkap Zudan dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota dan Media Lokal Bagikan Takjil

Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah ini karena dianggap dapat mengurangi biaya operasional kantor dan meningkatkan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pegawai. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengakibatkan penurunan kinerja ASN dan mengganggu pelayanan publik.

“Kalau ASN jarang di kantor, siapa yang melayani masyarakat? Jangan sampai malah susah mengurus dokumen atau administrasi,” kata Rina (35), seorang warga Jakarta yang menyuarakan keprihatinannya.

Selain penerapan sistem WFA, BKN juga mengimplementasikan berbagai langkah lain untuk menghemat anggaran negara, antara lain:

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua PN tersangka dalam kasus suap

-Mengurangi perjalanan dinas dalam dan luar negeri
-Memaksimalkan penggunaan rapat daring untuk koordinasi
-Menghemat penggunaan listrik dan fasilitas kantor
-Menyesuaikan pakaian kerja agar lebih hemat biaya
-Memastikan anggaran digunakan secara efektif

Saat ini, kebijakan baru ini hanya berlaku bagi ASN di lingkungan BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan serupa akan diterapkan di instansi pemerintah lainnya di masa depan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini. Jika terbukti mampu menghemat anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan, bukan tidak mungkin sistem ini akan diperluas ke seluruh ASN di Indonesia.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BKN dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kebijakan Baru BKN: ASN Hanya Masuk Kantor Tiga Hari dalam Seminggu ?

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Resmi Umumkan Reshuffle Kabinet pada 8 September 2025
Misteri Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Kalimalang Jakarta Timur
Operasi Pencarian dan Penyelamatan Darurat untuk Remaja Hilang di Cikarang Utara
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Kembali ke Tangan Pemiliknya Usai Mediasi
Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Berpendapat, Kecam Vandalisme dan Penjarahan
Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Aksi Anarkis untuk Pulihkan Keamanan Nasional
Massa Serbu Rumah Eko Patrio di Jakarta Selatan
Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Porak-Poranda Diserang Massa

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 22:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Umumkan Reshuffle Kabinet pada 8 September 2025

Minggu, 7 September 2025 - 19:01 WIB

Misteri Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Kalimalang Jakarta Timur

Minggu, 7 September 2025 - 18:50 WIB

Operasi Pencarian dan Penyelamatan Darurat untuk Remaja Hilang di Cikarang Utara

Senin, 1 September 2025 - 22:51 WIB

Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Kembali ke Tangan Pemiliknya Usai Mediasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Berpendapat, Kecam Vandalisme dan Penjarahan

Berita Terbaru