Komandan Satgas Ormas di Batam Ditangkap Polda Kepri atas Kasus Penggelapan Kontainer Miliaran Rupiah

- Writer

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Nusantara Media – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan penggelapan kontainer senilai miliaran rupiah.

Penangkapan ini diumumkan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (9/6/2025).

Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG. Tersangka mengklaim lahan penitipan di Sei Lekop adalah miliknya secara sah,

sehingga korban membuat perjanjian penitipan pada 16 November 2022 untuk enam bulan. Namun, setelah masa penitipan berakhir, kontainer tidak dapat diambil kembali. MG bahkan melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian, padahal kontainer tersebut milik korban.

Penyidikan mengungkap bahwa MG memindahkan 14 kontainer tanpa izin ke Tanjung Gundap. Lebih mengejutkan, lahan penitipan awal ternyata tanah sitaan negara sejak 2016. MG juga diduga memanfaatkan pengaruh ormas untuk menghalangi proses hukum.

Korban melaporkan kasus ini ke Polda Kepri pada 26 Februari 2025, hingga akhirnya MG ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, dan dibawa ke Batam untuk proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Karyawan Minimarket di Tangerang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Toilet, Iming-Iming Top Up Game Gratis

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polda Kepri menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat melapor jika mengetahui tindakan melawan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kepulauan Riau.

Penulis : Awang Sokawati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka
Karyawan Minimarket di Tangerang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Toilet, Iming-Iming Top Up Game Gratis
Debt Collector di Jakarta Timur Rampas Mobil dan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Kepri Ungkap Proyek Studio Rp10 M, Desak Tuntaskan Skandal Bonsai Lingga
𝗦𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗜𝗱𝘂𝗹𝗮𝗱𝗵𝗮 𝗱𝗶 𝗠𝗮𝘀𝗷𝗶𝗱 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗮𝗻
Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah
Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Pungli Oknum Ormas di Parkiran Pecel Lele 88

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:49 WIB

Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

Senin, 16 Juni 2025 - 16:29 WIB

Karyawan Minimarket di Tangerang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Toilet, Iming-Iming Top Up Game Gratis

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:03 WIB

Debt Collector di Jakarta Timur Rampas Mobil dan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:48 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Kepri Ungkap Proyek Studio Rp10 M, Desak Tuntaskan Skandal Bonsai Lingga

Berita Terbaru