Batam, Nusantara Media – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan penggelapan kontainer senilai miliaran rupiah.
Penangkapan ini diumumkan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (9/6/2025).
Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG. Tersangka mengklaim lahan penitipan di Sei Lekop adalah miliknya secara sah,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
sehingga korban membuat perjanjian penitipan pada 16 November 2022 untuk enam bulan. Namun, setelah masa penitipan berakhir, kontainer tidak dapat diambil kembali. MG bahkan melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian, padahal kontainer tersebut milik korban.
Penyidikan mengungkap bahwa MG memindahkan 14 kontainer tanpa izin ke Tanjung Gundap. Lebih mengejutkan, lahan penitipan awal ternyata tanah sitaan negara sejak 2016. MG juga diduga memanfaatkan pengaruh ormas untuk menghalangi proses hukum.
Korban melaporkan kasus ini ke Polda Kepri pada 26 Februari 2025, hingga akhirnya MG ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, dan dibawa ke Batam untuk proses hukum lanjutan.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polda Kepri menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat melapor jika mengetahui tindakan melawan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kepulauan Riau.
Penulis : Awang Sokawati