Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memuji langkah tegas Polda Banten yang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemalakan proyek senilai Rp 5 triliun oleh oknum Kadin Cilegon. Namun, ia menegaskan bahwa penegak hukum harus mengusut kasus ini hingga tuntas,
tanpa hanya menangkap pelaku di permukaan.Rahmad menyebut praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan organisasi resmi sebagai bentuk pemerasan sistematis. “Kami mendesak aparat segera membongkar semua pihak yang terlibat.
Premanisme dan pungli berkedok organisasi harus diberantas,” tegasnya pada Selasa, 11 Juni 2025.Ia menilai oknum yang mencatut nama Kadin untuk memeras proyek merusak citra dunia usaha dan melecehkan supremasi hukum. “Modus lama ini kini muncul dengan wajah baru.
Oknum memanfaatkan nama organisasi untuk memeras. Negara harus bertindak tegas agar praktik ini berhenti,” ujar Rahmad.Lebih lanjut, Rahmad meminta Polda Banten mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha melawan praktik serupa dengan melapor ke pihak berwenang. “BPI KPNPA RI siap mendampingi korban. Jangan takut melapor! Aparat wajib menindak tegas,” tambahnya.Rahmad menyerukan pembersihan total terhadap oknum pemalak di Banten.
“Saatnya Banten bebas dari oknum yang memeras dengan kedok organisasi.
Penulis : Redaksi