Jakarta, Nusantara Media – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait dugaan kasus pengancaman terhadap wartawan yang belakangan mencuat. Ia mendesak aparat kepolisian agar bersikap profesional dan tidak melakukan pembiaran apabila ditemukan bukti awal yang kuat.
Dalam pernyataannya, Rahmad menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara transparan dan obyektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Saya meminta kepada pihak Kepolisian agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan yang melibatkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan. Jika memang terdapat bukti awal yang cukup, maka tidak boleh ada pembiaran,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (9/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendorong agar kasus tersebut segera diekspose ke publik dan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kepolisian wajib segera melakukan expose kasus tersebut secara terbuka kepada publik, serta meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Ini penting agar ada kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” lanjutnya.
Rahmad juga menyoroti pentingnya peran wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurutnya, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi. Ancaman terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri,” tegasnya.
BPI KPNPA RI, kata Rahmad, berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ia berharap kepolisian mampu bekerja secara adil, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus ini.
Penulis : Awang Sokawati