Saparuddin, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mengakui telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir Carlsberg kaleng dengan kadar alkohol 4,6% sebelum melakukan aksi pengancaman terhadap wartawan pada Oktober 2024. Pengakuan ini disampaikan Saparuddin, yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga, saat konfrontasi di Mapolsek Daek Lingga pada Selasa, 27 Mei 2025, di hadapan penyidik Polda Kepri.
Saparuddin mengaku mengonsumsi bir bersama kelompoknya, termasuk Ruslan alias Jahat, Rian, Tono, Tambrin, dan Kabag Prokopimda Kabupaten Lingga, Widi Satoto. Kelompok ini diduga terpengaruh alkohol hingga terlihat sempoyongan sebelum insiden pengancaman terjadi. Dalam konfrontasi, Saparuddin membantah memecahkan botol sebelum bertindak, dan dua saksi, Rian dan Ruslan, juga mengaku tidak melihat atau mendengar aksi tersebut. Namun, korban pengancaman, Aliasar, menolak menandatangani hasil konfrontasi karena menganggap keterangan saksi tidak valid akibat kondisi mereka yang dipengaruhi alkohol. “Saya percaya saksi tidak ingat kejadian karena mereka kurang sadar usai mengonsumsi alkohol,” ujar Aliasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini telah berproses lebih dari enam bulan, namun penyidik Polda Kepri belum juga menyelesaikannya, memicu kesan kurang serius dalam penanganan. Aliasar pun meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Pengakuan Saparuddin juga mengungkap peredaran bebas minuman beralkohol di Lingga, termasuk bir Carlsberg, vodka, Johnnie Walker, Chivas, stout, hingga arak putih, yang diduga masuk secara ilegal. Minuman ini banyak beredar di tempat hiburan malam, khususnya di Dabo Singkep, menunjukkan lemahnya pengawasan di wilayah tersebut.
Penulis : Awang Sokawati