Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Pungli Oknum Ormas di Parkiran Pecel Lele 88

- Writer

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang Barat, Nusantara Media – 

Polsek Cikarang Barat mengadakan konferensi pers pada Kamis, 05 Juni 2025, di Mapolsek Cikarang Barat, Jl. Raya Imam Bonjol, Sukadanau. Konferensi ini membahas kasus tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di parkiran Warung Pecel Lele 88, Desa Wanajaya, Cibitung.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, memimpin acara tersebut. Ia mengungkap aksi premanisme yang dilakukan seorang tersangka berinisial M, anggota organisasi masyarakat (ormas). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/72/VI/2025/SPKT/CIK BAR/POLRES METRO BEKASI tanggal 3 Juni 2025, polisi menetapkan M sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan paksaan.

Menurut AKP Tri Bintang, kasus ini terungkap setelah media melaporkan adanya pungli pada 1 Juni 2025 pukul 18.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, tim memeriksa tiga saksi yang terekam dalam video dari akun liputan cikarang.com. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa M secara rutin melakukan pungli dengan memungut uang parkir harian sebesar Rp25.000 hingga Rp35.000 di Warung Pecel Lele 88. Bahkan, ia juga melakukan aksi serupa di lokasi lain, mengumpulkan total Rp7,2 juta.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, satu unit ponsel, sepeda motor merah, bundel surat permohonan kerjasama, jaket, dan topi hitam. “Kami menjerat tersangka M dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” ujar AKP Tri Bintang.

Baca Juga :  Tragedi Ledakan di Garut: 13 Tewas dalam Pemusnahan

Polsek Cikarang Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme dan pungli. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pungli lainnya. Respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat menunjukkan dedikasi mereka dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk pungli atau premanisme melalui saluran resmi kepolisian. Dengan demikian, aparat dapat mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan bersama.

Penulis : David

Sumber Berita: Rilis Polsek Cikarang Barat

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis, Kecelakaan di Jalan Kap Anyar Bogor Sebabkan Luka Parah
Kekacauan Lalu Lintas di Underpass Tambun: Pelanggaran dan Absennya Penegakan Hukum
Penjambretan di Bondowoso Warnai HUT RI ke-80, Pelaku Ditangkap Warga
Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Tangkap Tersangka Penganiayaan dan Pemilik Senjata Tajam
Polsek Katibung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lampung Selatan
Polsek Candipuro Tangkap Pelaku Pencurian dan Narkotika di Lampung Selatan
Dandim 0509 Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi ke-80 RI di Kabupaten Bekasi
Warga villa kencana Cikarang merayakan HUT RI ke-80

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tragis, Kecelakaan di Jalan Kap Anyar Bogor Sebabkan Luka Parah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Kekacauan Lalu Lintas di Underpass Tambun: Pelanggaran dan Absennya Penegakan Hukum

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Penjambretan di Bondowoso Warnai HUT RI ke-80, Pelaku Ditangkap Warga

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Tangkap Tersangka Penganiayaan dan Pemilik Senjata Tajam

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Polsek Katibung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Tragis, Kecelakaan di Jalan Kap Anyar Bogor Sebabkan Luka Parah

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:30 WIB