Polda Banten Ungkap Kasus Pelecehan Anak

- Writer

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara MediaSubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan menangkap empat tersangka, yaitu PR (25), IB (25), NB (18, perempuan), dan ST (42).

Korban, HM (17), menjadi sasaran tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sejak berusia 13 tahun. Penangkapan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hartarani,

Kejadian bermula pada Oktober 2021 hingga September 2023 di beberapa lokasi di Tangerang dan Serang. Tersangka ST melakukan pelecehan di rumah korban dan rumah adik iparnya di Kampung Kedung, Gunung Kaler, Tangerang.

PR melakukan persetubuhan di semak-semak Kampung Rangkong, Binuang, Serang, sementara IB melakukan perbuatan cabul di SDN Sukamampir, Binuang. NB berperan memberikan nomor korban kepada tersangka MS (telah divonis 12 tahun penjara) untuk keuntungan Rp50.000.

Penangkapan dilakukan pada Mei 2025. PR ditangkap di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, IB di Sukamampir, dan ST di Cikepu, Serang. Barang bukti meliputi pakaian, akta kelahiran, kartu keluarga, visum et repertum yang menyatakan robekan selaput dara dan kehamilan 7-8 minggu,

Baca Juga :  Balawista Banten dan Tim Gabungan Temukan Jenazah

Para tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta, serta Pasal 296 KUHPidana.

Motif para pelaku adalah kepuasan nafsu dan keuntungan finansial. Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi anak dari kekerasan seksual.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelajahi Wisata Marina Carita: Gratis Masuk dan Hadirkan Pengalaman Baru dengan Fiki!
Wisata Bendungan Cisurog Dipadati Pengunjung
Relawan Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban ke Pelosok Negeri
Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon
Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang
Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah
DPD KNPI Pandeglang Siap Melaksanakan Rapimpurda dan Musda Ke XII 
Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Pungli Oknum Ormas di Parkiran Pecel Lele 88

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:05 WIB

Jelajahi Wisata Marina Carita: Gratis Masuk dan Hadirkan Pengalaman Baru dengan Fiki!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:03 WIB

Wisata Bendungan Cisurog Dipadati Pengunjung

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:50 WIB

Relawan Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban ke Pelosok Negeri

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:12 WIB

Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:40 WIB

Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Banten

Wisata Bendungan Cisurog Dipadati Pengunjung

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:03 WIB

Jakarta

Hari Tasyrik Pertama, Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:12 WIB