Jakarta Utara, Nusantara Media –
Aksi premanisme berkedok penagihan utang kembali meresahkan warga. Kali ini, seorang warga Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara, menjadi korban penyitaan paksa sepeda motornya oleh sekelompok debt collector pada Kamis (29/5/2025). Yang lebih parah, pelaku berani memalsukan identitas aparat kepolisian untuk mengintimidasi korban.
Berdasarkan keterangan,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga debt collector mendatangi seorang warga Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka secara represif menyita paksa sepeda motor Honda Beat milik korban dengan dalih keterlambatan cicilan. Parahnya, kelompok ini sama sekali mengabaikan jalur hukum yang sah.
Agar tindakan sewenang-wenangnya terlihat legitim, salah satu pelaku terang-terangan mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara. Bahkan, pelaku sengaja memanfaatkan identitas palsu ini untuk mengintimidasi korban.
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas dan berpotensi dikenai pemberatan hukuman.
Insiden ini menyoroti tiga pelanggaran serius:
1. Penyitaan Paksa Ilegal, Debt collector tak berhak menyita aset tanpa proses hukum.
2. Pemalsuan Identitas Polri, Pengakuan sebagai anggota Jatanras merupakan tindak pidana.
3. Intimidasi Sistematis, Metode penagihan menimbulkan trauma dan ketakutan korban.
Penulis : David