Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial Z (41), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, melakukan aksi kekerasan terhadap sopir truk berinisial N (48) di kawasan SPBU Jalan Boulevard Harapan Indah, Kabupaten Bekasi. Insiden ini, yang berawal dari senggolan kecil di jalan, kini menjadi sorotan publik setelah video kekerasan menyebar di media sosial.
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Mei 2025, menjelaskan kronologi kejadian. Sopir truk asal Kelapa Gading, Jakarta Utara, tanpa sengaja menyenggol motor Z saat berkendara. Akibatnya, Z kehilangan kendali atas emosinya. Ia langsung turun dari motor, menghampiri korban, dan menuntut pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban tidak menyadari telah menyenggol motor pelaku. Namun, Z yang emosi segera memulai cekcok mulut. Sayangnya, situasi memburuk hingga Z menarik paksa dan memukuli korban,” ungkap AKP Bagus di Mapolsek Tarumajaya.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban jatuh dan menderita luka serius pada pinggul kiri. Setelah dilarikan ke rumah sakit, pemeriksaan medis mengungkapkan retak pada tulang pinggul. Kondisi ini memperparah situasi dan menambah urgensi penegakan hukum terhadap pelaku.
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan Z setelah kejadian. Selain itu, mereka mengumpulkan barang bukti, seperti pakaian pelaku dan korban, helm Z, serta rekaman CCTV yang merekam insiden secara jelas. “Rekaman CCTV sesuai dengan keterangan saksi dan korban. Oleh karena itu, kami memproses kasus ini sesuai hukum,” tegas AKP Bagus.
Z kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Kasus ini mencuri perhatian karena video kekerasan di jalan raya viral di media sosial, memicu diskusi tentang pentingnya pengendalian emosi.
Penulis : David