Kejati Kepri Diam Seribu Bahasa, Aktivis Kritik Keras Kelambanan Penanganan Laporan Korupsi”

- Writer

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, Nusantara Media – Aktivis anti-korupsi Rahmad Sukendar mengecam keras kelambanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang diajukannya enam bulan lalu. Rahmad menilai kinerja Kejati Kepri tidak optimal, padahal laporan menyangkut penyimpangan dana proyek strategis di Lingga.

“Sudah enam bulan, tidak ada progres sama sekali. Kejati Kepri terkesan membiarkan laporan ini mangkrak tanpa tindakan serius,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Rabu (28/5). Laporannya mencakup dua dugaan korupsi: penyimpangan dana proyek bonsai dan pengadaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga :  Warga Desa Limbung Lingga Protes Keterlambatan Dana Kompensasi PT Tri Tunas Unggul – Ultimatum Hingga Senin

Padahal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merespons laporan tersebut. Melalui Surat Nomor R-3974/F.2/Fd.1/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, Jampidsus secara resmi melimpahkan kasus ke Kejati Kepri dengan tembusan ke Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmad menyayangkan sikap Kejati Kepri yang “diam seribu bahasa” meski bukti awal lengkap, saksi tersedia, dan indikasi kerugian negara jelas. Ia menegaskan kelambanan ini melanggar  Surat Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002/A/JA/02/2019 yang mewajibkan penindaklanjutan laporan korupsi maksimal 30 hari kerja. Faktanya, laporannya telah menunggu lebih dari 180 hari tanpa kejelasan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena, Natar

“Kita butuh aparat berani, bukan bungkam terhadap korupsi. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan,” seru Rahmad. Ia memperingatkan, kelambanan berisiko memberi rasa aman bagi pelaku korupsi dan merugikan negara serta rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kepri belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil Lingga
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan Viral di Pelabuhan Bakauheni
Masalah Keuangan Lingga Diabaikan: Mengapa Gedung Kejari Jadi Prioritas?
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Lampung Selatan Setelah Setahun Buron
Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Bakauheni
Skandal Korupsi di Lingga: Sekda dan Kepala Dinas Terseret Kasus Izin PT SSP

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 23:45 WIB

Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan

Senin, 8 September 2025 - 21:44 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil Lingga

Sabtu, 6 September 2025 - 23:07 WIB

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan Viral di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 6 September 2025 - 01:49 WIB

Masalah Keuangan Lingga Diabaikan: Mengapa Gedung Kejari Jadi Prioritas?

Jumat, 5 September 2025 - 23:53 WIB

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Berita Terbaru