DED DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang melakukan sidang lanjutan sidang ke tiga Dugaan perbuatan kekerasan terhadap Perempuan dugaan asusila

- Writer

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang , Nusantara Media

Komisi Penegakan Disiplin (KPD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PKS Kabupaten Pandeglang menggelar persidangan ketiga terkait kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan, asusila, dan pelanggaran moral yang melibatkan terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani (RR). Sidang ini melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk Maesin selaku pelapor, sesuai Surat Panggilan Nomor 26.1/SPS KPD-DED/BT.PDG/PKS/V/2025.

Pada persidangan penutupan, majelis hakim memutuskan RR terbukti melanggar kode etik partai secara berat. Sanksi tegas berupa pencopotan status keanggotaan Partai PKS Kabupaten Pandeglang pun dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maesin, saksi sekaligus pelapor, menyampaikan rasa syukur usai putusan dibacakan. “Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak. Saya berterima kasih kepada hakim dan jajaran DPD PKS yang serius mengawal proses ini,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  Pengembangan Wisata Religi di Taman Nasional Ujung Kulon: Merajut Sejarah dan Keindahan Alam

Ia berharap putusan ini menjadi preseden bagi penegakan hukum dan disiplin partai. “Semoga langkah ini sesuai prosedur hukum dan aturan internal partai, baik di tingkat DPW maupun DPP,” tambahnya.

Maesin juga berpesan agar korban kekerasan seksual tidak takut bersuara. “Cukup saya yang merasakan trauma ini. Saya harap perempuan lain berani “speak up” agar keadilan benar-benar dirasakan semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Kabupaten Pandeglang, 22 Mei 2025: Waspada Hujan Sedang hingga Lebat dan Gelombang Tinggi

Ia mengaku proses perjuangan ini berat, tetapi yakin sebagai jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan. “Ini bukti Allah mendengar. Meski sakit, saya ikhlas. Semoga kasus ini segera tuntas di semua tingkat partai,” tutupnya.

DPD PKS Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang melanggar kode etik. Sanksi pencopotan keanggotaan menjadi sinyal kuat bahwa partai tidak tolerir tindakan asusila atau kekerasan.

Proses hukum pidana terhadap RR kini diharapkan segera menyusul, mengingat kasus ini juga masuk ranah KUHP. Masyarakat dan aktivis HAM terus memantau perkembangan untuk memastikan keadilan korban tidak terabaikan.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Lansia di Pandeglang Tinggal di Gubuk Reyot Selama 10 Tahun
Perjuangan Heroik Wiwin Melahirkan di Tengah Buruknya Infrastruktur Jalan
Bus Terbakar Hebat di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Lalu Lintas Arah Jakarta Macet Parah
Pengendara Motor Emosi Tarik Sopir Truk Hingga Jatuh di SPBU Bekasi, Korban Alami Retak Tulang Belakang
Job Fair Bekasi 2025 Ricuh, Irfan Fauzi: Bukti Ketidakmampuan Bupati Ade Kuswara Kunang
RSUD Labuan Resmi Dibuka, Gubernur Banten Berikan Nama “Irsjad Djuwaeli”
Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Cikarang Utara, Identitas Masih Diverifikasi
Penemuan Mayat Bocah Laki-laki di Kolam Air Mancur JPO Siger Milenial Gegerkan Warga Bandarlampung

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:08 WIB

Pria Lansia di Pandeglang Tinggal di Gubuk Reyot Selama 10 Tahun

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:40 WIB

Perjuangan Heroik Wiwin Melahirkan di Tengah Buruknya Infrastruktur Jalan

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:48 WIB

Bus Terbakar Hebat di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Lalu Lintas Arah Jakarta Macet Parah

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:28 WIB

Pengendara Motor Emosi Tarik Sopir Truk Hingga Jatuh di SPBU Bekasi, Korban Alami Retak Tulang Belakang

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:54 WIB

Job Fair Bekasi 2025 Ricuh, Irfan Fauzi: Bukti Ketidakmampuan Bupati Ade Kuswara Kunang

Berita Terbaru

Jawa Barat

Viral! Aksi Brutal Petugas BUMD Aniaya Sopir di SPBU Bekasi

Kamis, 29 Mei 2025 - 23:04 WIB