DED DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang melakukan sidang lanjutan sidang ke tiga Dugaan perbuatan kekerasan terhadap Perempuan dugaan asusila

- Writer

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang , Nusantara Media

Komisi Penegakan Disiplin (KPD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PKS Kabupaten Pandeglang menggelar persidangan ketiga terkait kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan, asusila, dan pelanggaran moral yang melibatkan terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Rifqi Rafsanjani (RR). Sidang ini melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk Maesin selaku pelapor, sesuai Surat Panggilan Nomor 26.1/SPS KPD-DED/BT.PDG/PKS/V/2025.

Pada persidangan penutupan, majelis hakim memutuskan RR terbukti melanggar kode etik partai secara berat. Sanksi tegas berupa pencopotan status keanggotaan Partai PKS Kabupaten Pandeglang pun dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maesin, saksi sekaligus pelapor, menyampaikan rasa syukur usai putusan dibacakan. “Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak. Saya berterima kasih kepada hakim dan jajaran DPD PKS yang serius mengawal proses ini,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  RUMAH SAKIT ALINDA HUSADA GELAR PENGOBATAN GRATIS DI ALUN-ALUN CIKEUSIK

Ia berharap putusan ini menjadi preseden bagi penegakan hukum dan disiplin partai. “Semoga langkah ini sesuai prosedur hukum dan aturan internal partai, baik di tingkat DPW maupun DPP,” tambahnya.

Maesin juga berpesan agar korban kekerasan seksual tidak takut bersuara. “Cukup saya yang merasakan trauma ini. Saya harap perempuan lain berani “speak up” agar keadilan benar-benar dirasakan semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Kisah Pilu Irja dan Uun: Terpinggirkan Tanpa Identitas dan Akses Kesehatan di Pandeglang

Ia mengaku proses perjuangan ini berat, tetapi yakin sebagai jawaban atas doa-doa yang dipanjatkan. “Ini bukti Allah mendengar. Meski sakit, saya ikhlas. Semoga kasus ini segera tuntas di semua tingkat partai,” tutupnya.

DPD PKS Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang melanggar kode etik. Sanksi pencopotan keanggotaan menjadi sinyal kuat bahwa partai tidak tolerir tindakan asusila atau kekerasan.

Proses hukum pidana terhadap RR kini diharapkan segera menyusul, mengingat kasus ini juga masuk ranah KUHP. Masyarakat dan aktivis HAM terus memantau perkembangan untuk memastikan keadilan korban tidak terabaikan.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Pandeglang Ajak Investor Tanam Modal di Banten Investment Forum 2025
Warga Patia Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas yang Kurang Ramah
Polres Serang Bersama Dinas Terkait Pantau Harga Beras di Pasar, Pastikan Stabilitas Pangan
Bhabinkamtibmas Polsek Anyar Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 melalui Monitoring Lahan Jagung
Polres Serang Dukung Ketahanan Pangan dengan Tanam Jagung Serentak
Petugas Puskesmas Banten ‘Marahi’ Ibu Anak Sakit yang Pakai BPJS Aktif: Warga Desak Petinggi Dinkes Provinsi Turun Tangan
Konfercab XI PERMAHI Banten: Nurul Hakim Terpilih, Siap Wujudkan Kader Hukum Berintegritas
Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang Protes Kemenag atas Kelalaian dan Dugaan KKN

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Ajak Investor Tanam Modal di Banten Investment Forum 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Warga Patia Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas yang Kurang Ramah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Polres Serang Bersama Dinas Terkait Pantau Harga Beras di Pasar, Pastikan Stabilitas Pangan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Anyar Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 melalui Monitoring Lahan Jagung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:55 WIB

Petugas Puskesmas Banten ‘Marahi’ Ibu Anak Sakit yang Pakai BPJS Aktif: Warga Desak Petinggi Dinkes Provinsi Turun Tangan

Berita Terbaru