Nusantara Media – Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia menyatakan ijazah Jokowi otentik setelah menyelidiki dugaan pemalsuan secara mendalam.
Penyidik memutuskan keaslian ijazah setelah menyelidiki secara mendalam laporan dugaan pemalsuan yang sempat menghebohkan publik.
Laporan tersebut berasal dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang menuduh Presiden ke-7 RI menggunakan dokumen pendidikan palsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengerahkan seluruh tenaga dan sumber daya secara maksimal untuk mengusut tuntas tuduhan ini tanpa kompromi.
Mereka memeriksa dengan cermat dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi demi menegakkan kebenaran.
Mereka juga memeriksa secara detail keaslian ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Uji Pembanding Ijazah dan Hasil Identik
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa timnya membuktikan keaslian ijazah dengan langsung melakukan uji pembanding.
Tim penyidik membandingkan dokumen milik Presiden dengan ijazah tiga mahasiswa seangkatannya dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Kita melaksanakan uji banding, yang diuji adalah semua ijazah asli. Pembandingnya itu ijazah asli dengan teman seangkatan beliau (Jokowi). Dari pembanding ini bahwa hasilnya identik. Bahkan, map yang digunakan masih sama, map Jokowi dan rekannya masih sama. Sudah kumal, kusam,” ujar Djuhandhani.
Bareskrim Verifikasi Ijazah Jokowi, Tak Temukan Pelanggaran

Menurut Djuhandhani, ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo yang memiliki Nomor 1120 telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
Tim forensik menilai berbagai elemen dalam dokumen tersebut, seperti jenis kertas, tinta, teknik pencetakan, cap, dan tanda tangan.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tambahnya.
Pemeriksaan juga menyentuh ijazah SMA milik Presiden.
Tim penyidik memverifikasi data, memeriksa arsip, dan menggali keterangan saksi sebelum menyatakan dokumen tersebut asli.
Tim penyelidik secara tegas menelusuri dan membuktikan bahwa Jokowi benar-benar menyelesaikan semua kewajiban akademik yang harus ia penuhi untuk lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
Bahkan, tim penyidik turut mempublikasikan dokumentasi foto masa kuliah Jokowi sebagai bagian dari proses klarifikasi publik.
Dengan merujuk pada seluruh temuan dan hasil uji, Bareskrim menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus ini dan resmi menghentikan penyelidikan.
Djuhandhani menegaskan bahwa awalnya, pihak pelapor mengajukan dumas sehingga penyelidik langsung menjalankan proses penyelidikan. Penyidik menelaah seluruh bukti dengan cermat, kemudian menetapkan bahwa tidak ada tindak pidana, sehingga mereka segera menghentikan proses perkara tersebut.
Ia menekankan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam proses ini membuktikan validitas ijazah Jokowi sejak SD hingga kuliah.
“Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum apa? Seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” lanjutnya.
Jokowi Kooperatif, Jawab 22 Pertanyaan Penyidik
Jokowi sendiri juga bersikap kooperatif sepanjang proses penyelidikan berlangsung. Ia bersedia membuka dokumen pendidikan miliknya untuk kepentingan hukum.
Djuhandhani juga menambahkan, saat menerima penyerahan, penyidik langsung menampilkan ijazah tersebut dan kemudian mengujinya di Labfor untuk kepentingan penyelidikan.
Jokowi siap membuka dokumen ijazah kapan pun penyidik butuhkan untuk proses hukum dan persidangan.
Tim Labfor pun melakukan pengujian dan menemukan bahwa ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding.
Dalam sesi pemeriksaan selama sekitar satu jam, penyidik langsung meminta keterangan Jokowi dan mengajukan 22 pertanyaan terkait perjalanan pendidikannya.
Jokowi menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 22 pertanyaan seputar ijazahnya, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga universitas.
Ketua TPUA, Egi Sudjana, mengajukan laporan awal kasus ini pada 9 Desember 2024.
Pihak berwenang menerima laporan itu sebagai Laporan Informasi pada 9 April 2025 dan mencatatnya dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum.
“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri. Semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” pungkas Djuhandhani.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi