Persatuan Mahasiswa Cikeusik Soroti Koperasi Merah Putih

- Writer

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang , Nusantara Media

Persatuan Mahasiswa Cikeusik (PMC) mengkritisi proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KDMP) di Desa Nanggala, Kabupaten Pandeglang, Banten. Acara ini merupakan bagian dari program nasional Presiden Prabowo Subianto, tetapi diduga melanggar sejumlah aturan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PMC menilai Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penyusunan KDMP tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap:

 

1. Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga :  Sosialisasi Ketahanan Ekonomi Masyarakat 2025: Kesbangpol Pandeglang Gagas Pembekalan Ketahanan Ekonomi di Kecamatan Labuan

2. Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang mengatur asas demokrasi, keterbukaan, dan transparansi.

 

Ikro Khaerurizal, aktivis sosial asal Cikeusik, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses rekrutmen pengurus KDMP.

 

“Pembentukan koperasi seharusnya menjadi sarana kesejahteraan masyarakat dan partisipasi aktif warga. Namun, proses ini dinodai kejanggalan dan indikasi ketidakprofesionalan,” tegasnya. Kamis (22/5/2025).

 

Ikro menuding Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan intervensi dalam pemilihan pengurus. “Prosesnya tertutup dan sarat kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga :  DED DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang melakukan sidang lanjutan sidang ke tiga Dugaan perbuatan kekerasan terhadap Perempuan dugaan asusila

 

ia menyoroti status domisili Ketua KDMP terpilih yang tidak lagi tercatat sebagai warga Desa Nanggala dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025, pengurus koperasi wajib berdomisili di desa setempat dan tidak memiliki hubungan keluarga dekat.

 

“Bagaimana mungkin seseorang yang pindah domisili ke kecamatan lain bisa lolos sebagai ketua? Ini memperkuat indikasi manipulasi data,” tambah Ikro.

 

PMC mendesak pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap proses pembentukan KDMP untuk memastikan prinsip transparansi dan keadilan.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Perdana di MTsN 2 Labuan Pandeglang, 1.010 Siswa Nikmati Menu Sehat dan Dukung Prestasi Belajar
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Meluncur di Pandeglang
Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Kecelakaan Tragis di Paramount Petals, Curug: Dua Pelajar Luka Parah
Turnamen Tenis Pelti Pandeglang Meriahkan HUT RI ke-80
Penyambutan Yon TP 842/Badak Sakti di Pandeglang: Simbol Sinergi Pembangunan dan Keamanan
Mahasiswa Lebak Protes Dugaan Penyimpangan Program Revitalisasi Pendidikan di Banten
Komisi Informasi Banten Selesaikan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Perdana di MTsN 2 Labuan Pandeglang, 1.010 Siswa Nikmati Menu Sehat dan Dukung Prestasi Belajar

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Meluncur di Pandeglang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:55 WIB

Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Kecelakaan Tragis di Paramount Petals, Curug: Dua Pelajar Luka Parah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:27 WIB

Turnamen Tenis Pelti Pandeglang Meriahkan HUT RI ke-80

Berita Terbaru

oplus_0

Banten

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Meluncur di Pandeglang

Senin, 25 Agu 2025 - 11:38 WIB