Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD

- Writer

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media

Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisial RH (22), warga Teluk Betung Selatan, pada Rabu (9/4/2025). RH diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa ketiga korban berusia 6 hingga 9 tahun. Mereka merupakan siswa salah satu sekolah dasar di Teluk Betung Selatan. “Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dan masih bersekolah di lokasi kejadian,” ujarnya pada Jumat (16/5/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RH tidak memiliki pekerjaan tetap, tetapi kerap membantu membersihkan lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan waktu di luar jam sekolah, khususnya sore hari, saat korban bermain di area sekolah. Ia membawa korban ke kamar mandi sekolah, lalu menidurkan, mencium, membekap mulut, dan melepas celana korban.

Baca Juga :  Skandal di SPBU Pasaman: Mobil Tanpa Plat Nomor Curi BBM Subsidi ke Jerigen

Alfred menambahkan, pelaku sempat mencoba menyodomi salah satu korban, tetapi gagal karena usia korban yang masih kecil. Meski demikian, anus korban mengalami luka. RH juga kerap menghisap dan mencium kemaluan korban.

Kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur saat pelaku hendak melakukan aksinya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, yang kemudian melapor ke RT setempat dan diteruskan ke Polsek Teluk Betung Selatan. Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RH.

Baca Juga :  Karyawan Pecel Lele di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gasak Uang Puluhan Juta Milik Majikan

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa RH mengalami keterlambatan pertumbuhan. Meski berusia 22 tahun, perilakunya setara dengan anak berusia 8 tahun. “Kondisi ini mungkin memengaruhi pola pikir dan tindakannya,” jelas Alfret.

Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap
Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi
Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Kasus Korupsi SERASI Rp335 M dan Dana KORPRI Rp342 J di Banyuasin Kembali Mengemuka, Bupati Askolani Diduga Jadi Otaknya
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Amankan 18 Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 November 2025 - 18:06 WIB

Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 23:51 WIB

Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi

Berita Terbaru