Soal Temuan BPK, Kadis Dinkes Banten Klarifikasi Terkait Mamin

- Writer

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang , Nusantara Media

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ari Pramudji Hastuti, menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk Rumah Sakit Labuan dan Cilograng. Pada 2024,

Dinas Kesehatan menganggarkan dana untuk mamin karena kedua rumah sakit tersebut rencananya beroperasi akhir tahun. “Kami belanja mamin kering pada November 2024 sesuai kebutuhan. Kontrak mensyaratkan barang memiliki masa kedaluwarsa minimal 18 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tidak memenuhi syarat, penyedia wajib mengganti barang,” ujar Ati kepada media pada Rabu, 21 Mei 2025.Temuan BPK dan Penyelesaian Barang Kedaluwarsa

Pada awal 2025, BPK memeriksa pengadaan mamin kering tersebut. Mereka menemukan dua item barang yang akan kedaluwarsa pada Juni 2025. “BPK memerintahkan penyedia mengganti barang pada minggu kedua hingga ketiga Mei 2025. Penyedia telah mengganti barang tersebut,” kata Ati.

Baca Juga :  Aksi LBH Lodaya Pajajaran Bersama Timsus 99 Grib Jaya

Selain itu, BPK mencatat kelebihan harga barang sebesar Rp251.720.774 dibandingkan harga pasar. “Penyedia telah mengembalikan selisih harga tersebut ke kas daerah pada April 2025,” tambah Ati.Pernyataan Wakil Gubernur Banten

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa kerugian negara akibat pengadaan ini telah selesai. “Kami telah menyelesaikan masalah ini. Dinas Kesehatan dan rumah sakit telah menangani kerugian keuangan negara,” ujar Dimyati di Serang pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Tim Audit ITWASDA Polda Banten Evaluasi Kinerja

BPK sebelumnya melaporkan pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar untuk RSUD Cilograng dan Labuan. Pengadaan ini dilakukan melalui CV DPS dan CV PBS meskipun kedua rumah sakit belum beroperasi. BPK menemukan barang, seperti susu UHT, memiliki masa kedaluwarsa dekat, yaitu Juni 2025.

Selain itu, anggaran mamin masuk dalam pos Belanja Barang Habis Pakai (BHP), padahal rumah sakit belum melayani pasien. “Kami melakukan pengadaan, tetapi peresmian rumah sakit mundur. Barang sudah terlanjur dibeli, sehingga menjadi temuan BPK. Kerugian telah kami kembalikan,” jelas Dimyati.

Penulis : Tayo

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PP PPM Perkuat Sinergi dengan Kemenhan di Bawah Kepemimpinan Patriani Paramita Mulia
Atlas Copco dan YPCII Realisasikan Program Air Minum dan Sanitasi Layak untuk Warga Banjarnegara, Pandeglang
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Banten, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Mahasiswa di Pamulang Kehilangan Motor Akibat Aksi Pencurian, Terekam CCTV
Persatuan Mahasiswa Cikeusik Soroti Koperasi Merah Putih
DPW JPMI Banten Ancam Gelar Demo Besar Tutup Pabrik Kayu Ilegal di Pandeglang
Konflik Lahan Parkir RSUD Tangsel: Vendor Alami Intimidasi Ormas PP, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pembentukan PHBN HUT RI ke-80 Kecamatan Cikeusik Digelar di SDN 1 Cikeusik

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:04 WIB

PP PPM Perkuat Sinergi dengan Kemenhan di Bawah Kepemimpinan Patriani Paramita Mulia

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:22 WIB

Atlas Copco dan YPCII Realisasikan Program Air Minum dan Sanitasi Layak untuk Warga Banjarnegara, Pandeglang

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:46 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Banten, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:27 WIB

Mahasiswa di Pamulang Kehilangan Motor Akibat Aksi Pencurian, Terekam CCTV

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:14 WIB

Persatuan Mahasiswa Cikeusik Soroti Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru