Soal Temuan BPK, Kadis Dinkes Banten Klarifikasi Terkait Mamin

- Writer

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang , Nusantara Media

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ari Pramudji Hastuti, menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk Rumah Sakit Labuan dan Cilograng. Pada 2024,

Dinas Kesehatan menganggarkan dana untuk mamin karena kedua rumah sakit tersebut rencananya beroperasi akhir tahun. “Kami belanja mamin kering pada November 2024 sesuai kebutuhan. Kontrak mensyaratkan barang memiliki masa kedaluwarsa minimal 18 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tidak memenuhi syarat, penyedia wajib mengganti barang,” ujar Ati kepada media pada Rabu, 21 Mei 2025.Temuan BPK dan Penyelesaian Barang Kedaluwarsa

Pada awal 2025, BPK memeriksa pengadaan mamin kering tersebut. Mereka menemukan dua item barang yang akan kedaluwarsa pada Juni 2025. “BPK memerintahkan penyedia mengganti barang pada minggu kedua hingga ketiga Mei 2025. Penyedia telah mengganti barang tersebut,” kata Ati.

Baca Juga :  DOMPET DHUAFA BANTEN KECAM KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH, BERI SOLUSI RUMAH KONSELING

Selain itu, BPK mencatat kelebihan harga barang sebesar Rp251.720.774 dibandingkan harga pasar. “Penyedia telah mengembalikan selisih harga tersebut ke kas daerah pada April 2025,” tambah Ati.Pernyataan Wakil Gubernur Banten

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa kerugian negara akibat pengadaan ini telah selesai. “Kami telah menyelesaikan masalah ini. Dinas Kesehatan dan rumah sakit telah menangani kerugian keuangan negara,” ujar Dimyati di Serang pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat

BPK sebelumnya melaporkan pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar untuk RSUD Cilograng dan Labuan. Pengadaan ini dilakukan melalui CV DPS dan CV PBS meskipun kedua rumah sakit belum beroperasi. BPK menemukan barang, seperti susu UHT, memiliki masa kedaluwarsa dekat, yaitu Juni 2025.

Selain itu, anggaran mamin masuk dalam pos Belanja Barang Habis Pakai (BHP), padahal rumah sakit belum melayani pasien. “Kami melakukan pengadaan, tetapi peresmian rumah sakit mundur. Barang sudah terlanjur dibeli, sehingga menjadi temuan BPK. Kerugian telah kami kembalikan,” jelas Dimyati.

Penulis : Tayo

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Serang Rutin Patroli Sambang Poskamling Cegah Kejahatan di Banten
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Uyung Iskandar, Pimpinan Redaksi Bungas Banten, Berpulang di Usia Produktif
Polisi Evakuasi Jasad Pemancing yang Tewas Di Duga Akibat Serangan Jantung di Pontang Serang
Polres Cilegon Pantau Harga dan Stok Beras di Pasar Tradisional
Polres Serang Terapkan SKCK Full Online Mulai November 2025 via Super App Polri
Mahasiswa GEMPAS Serang Bongkar Bangunan Liar di Atas Pipa Gas Pasar Rau dan Dugaan Pungli
Pelantikan Pengurus Ranting dan MWC NU Cikeusik 2025–2030: Perkuat Ukhuwah dan Bangun Umat di Pandeglang
Polisi Tangsel Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pondok Ranji, Himbau Warga Jaga Kondusifitas

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 11:37 WIB

Polres Serang Rutin Patroli Sambang Poskamling Cegah Kejahatan di Banten

Sabtu, 1 November 2025 - 20:23 WIB

Polisi Evakuasi Jasad Pemancing yang Tewas Di Duga Akibat Serangan Jantung di Pontang Serang

Sabtu, 1 November 2025 - 18:01 WIB

Polres Cilegon Pantau Harga dan Stok Beras di Pasar Tradisional

Sabtu, 1 November 2025 - 17:39 WIB

Polres Serang Terapkan SKCK Full Online Mulai November 2025 via Super App Polri

Sabtu, 1 November 2025 - 16:25 WIB

Mahasiswa GEMPAS Serang Bongkar Bangunan Liar di Atas Pipa Gas Pasar Rau dan Dugaan Pungli

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Kades Kualaraya Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Akhir Tahun

Minggu, 2 Nov 2025 - 20:42 WIB