Serang , Nusantara Media –
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ari Pramudji Hastuti, menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk Rumah Sakit Labuan dan Cilograng. Pada 2024,
Dinas Kesehatan menganggarkan dana untuk mamin karena kedua rumah sakit tersebut rencananya beroperasi akhir tahun. “Kami belanja mamin kering pada November 2024 sesuai kebutuhan. Kontrak mensyaratkan barang memiliki masa kedaluwarsa minimal 18 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tidak memenuhi syarat, penyedia wajib mengganti barang,” ujar Ati kepada media pada Rabu, 21 Mei 2025.Temuan BPK dan Penyelesaian Barang Kedaluwarsa
Pada awal 2025, BPK memeriksa pengadaan mamin kering tersebut. Mereka menemukan dua item barang yang akan kedaluwarsa pada Juni 2025. “BPK memerintahkan penyedia mengganti barang pada minggu kedua hingga ketiga Mei 2025. Penyedia telah mengganti barang tersebut,” kata Ati.
Selain itu, BPK mencatat kelebihan harga barang sebesar Rp251.720.774 dibandingkan harga pasar. “Penyedia telah mengembalikan selisih harga tersebut ke kas daerah pada April 2025,” tambah Ati.Pernyataan Wakil Gubernur Banten
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa kerugian negara akibat pengadaan ini telah selesai. “Kami telah menyelesaikan masalah ini. Dinas Kesehatan dan rumah sakit telah menangani kerugian keuangan negara,” ujar Dimyati di Serang pada Senin, 19 Mei 2025.
BPK sebelumnya melaporkan pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar untuk RSUD Cilograng dan Labuan. Pengadaan ini dilakukan melalui CV DPS dan CV PBS meskipun kedua rumah sakit belum beroperasi. BPK menemukan barang, seperti susu UHT, memiliki masa kedaluwarsa dekat, yaitu Juni 2025.
Selain itu, anggaran mamin masuk dalam pos Belanja Barang Habis Pakai (BHP), padahal rumah sakit belum melayani pasien. “Kami melakukan pengadaan, tetapi peresmian rumah sakit mundur. Barang sudah terlanjur dibeli, sehingga menjadi temuan BPK. Kerugian telah kami kembalikan,” jelas Dimyati.
Penulis : Tayo
Editor : Admin