Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk

- Writer

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang , Nusantara Media

Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mauk pada Senin (19/5/2025),

KH ditangkap pada Rabu (15/5/2025) saat tengah melakukan transaksi di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000.

“Anggota reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Subarjo.

Lebih lanjut, Subarjo mengungkapkan bahwa KH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengungkapan Dugaan Korupsi di Desa Cikamunding

KH yang diketahui merupakan pengangguran mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aktivitas ilegal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500.000 per hari.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Subarjo.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah di Coffee Morning Banten 2025
Sertijab Pejabat Utama Polres Cilegon Dipimpin Kapolres AKBP Martua Silitonga, Perkuat Komitmen Polri Presisi
Gelombang Kekecewaan di Pandeglang: Bupati Bungkam soal Video Mesum Kepala Desa
Sosialisasi Operasi Merah Putih Translokasi Badak Jawa di Serang
PC GP Ansor Pandeglang Kecam Trans7 atas Tayangan yang Hina Pesantren Lirboyo
Pemkot Cilegon Siapkan Program Umrah Gratis untuk Warga Berprestasi pada 2026
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Program Police Go To School di SMPN 07
Kapolres Cilegon Kunjungi Anggota Sakit, Tunjukkan Solidaritas Polri

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah di Coffee Morning Banten 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polres Cilegon Dipimpin Kapolres AKBP Martua Silitonga, Perkuat Komitmen Polri Presisi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Gelombang Kekecewaan di Pandeglang: Bupati Bungkam soal Video Mesum Kepala Desa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Sosialisasi Operasi Merah Putih Translokasi Badak Jawa di Serang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:37 WIB

Pemkot Cilegon Siapkan Program Umrah Gratis untuk Warga Berprestasi pada 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

Nasional

Guru Honorer di Serang Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Siswa

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:13 WIB