Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol di Dibekuk Polsek Mauk

- Writer

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang , Nusantara Media

Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mauk pada Senin (19/5/2025),

KH ditangkap pada Rabu (15/5/2025) saat tengah melakukan transaksi di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000.

“Anggota reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Subarjo.

Lebih lanjut, Subarjo mengungkapkan bahwa KH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Tiga Badak Jawa Baru Ditemukan di Taman Nasional Ujung Kulon

KH yang diketahui merupakan pengangguran mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aktivitas ilegal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500.000 per hari.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Subarjo.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Emak-Emak di Pandeglang Antre Tukar Barcode PKH dan BPNT, Keluhkan Pelayanan Lambat
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di MTsN 2 Labuan Pandeglang, 1.010 Siswa Nikmati Menu Sehat dan Dukung Prestasi Belajar
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Meluncur di Pandeglang
Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Cianjur, Polisi Selidiki
Rumah Cluster di Karangsentosa Dibobol Maling, Komputer dan Pompa Air Raib
Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Jambret Nekat di Jalan Sersan Idris, HP Warga Raib Padahal Dekat Kantor Polisi
SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA RINGKUS 4 OTAK PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN KACAB BRI CEMPAKA PUTIH

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Ribuan Emak-Emak di Pandeglang Antre Tukar Barcode PKH dan BPNT, Keluhkan Pelayanan Lambat

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Perdana di MTsN 2 Labuan Pandeglang, 1.010 Siswa Nikmati Menu Sehat dan Dukung Prestasi Belajar

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Meluncur di Pandeglang

Senin, 25 Agustus 2025 - 01:01 WIB

Rumah Cluster di Karangsentosa Dibobol Maling, Komputer dan Pompa Air Raib

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:55 WIB

Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terbaru

oplus_0

Banten

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Meluncur di Pandeglang

Senin, 25 Agu 2025 - 11:38 WIB