Serang, Nusantara Media –
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengecam penunjukan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten oleh Gubernur Andra Soni. Langkah ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi, meritokrasi, dan berpotensi merusak tata kelola pemerintahan berintegritas.
Kasus ini mengindikasikan pelanggaran transparansi, akuntabilitas, serta potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penunjukan Deden sebagai PLH Sekda dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan mekanisme seleksi terbuka, konsultasi dengan DPRD, atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam demokrasi.
Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan janji kampanye Gubernur Andra Soni yang mengusung reformasi birokrasi dan anti-KKN. Publik melihat ironi antara komitmen dan praktik, yang berisiko memperdalam krisis kepercayaan masyarakat.
Kebijakan ini berpotensi memicu hierarki tidak jelas, gangguan koordinasi, penurunan kualitas pelayanan publik, serta polarisasi di kalangan ASN.
1. Batalkan penunjukan dan buka seleksi terbuka dengan pengawasan independen.
2. Audit oleh KASN dan Kemendagri terhadap proses pengangkatan dan kasus pengadaan barang.
3. Transparansi anggaran program pendidikan gratis, termasuk mekanisme pengawasan partisipatif.
BEM Banten Bersatu memberi ultimatum 3×24 jam kepada Pemprov Banten. Jika tidak direspons, akan dilakukan aksi camping damai di Kantor Gubernur dan Dialog Publik bersama akademisi, lembaga antikorupsi, serta elemen masyarakat sipil.
Penulis : Tayo