Polres Pandeglang Tangkap 48 Pelajar

- Writer

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media –

Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang mengamankan 48 orang, termasuk 47 pelajar dan 1 putus sekolah, dalam kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam saat konvoi kelulusan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setiadi, S.I.K., M.Si,

Berdasarkan laporan polisi No. LP/A/02/V/2025/SPKT/Res. Pandeglang/Polda Banten, kejadian berawal dari video viral yang menunjukkan puluhan pelajar berkonvoi sambil membawa senjata tajam. Kapolres Pandeglang langsung menggerakkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menindaklanjuti laporan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelajar utama yang dijerat adalah:
1. Rendi Saputra (16 tahun), pelajar SMAN 5 Pandeglang, yang menguasai 1 celurit biru (2 meter) milik Sandi (DPO).
2. Yuga Supriyatna (17 tahun), pelajar SMK Dwi Putra Bangsa, membawa celurit kuning (60 cm).

Baca Juga :  Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Belakang Gerobak Pasar Labuan

Selain itu, polisi menyita:
– 3 celurit (termasuk 1 celurit coklat karat 50 cm milik Sandi yang dibuang di Pantai Haremis).
– 13 seragam sekolah dan 13 sepeda motor.

Menurut penyelidikan, Rendi dan Yuga membawa senjata tajam untuk “bergaya” selama konvoi. Keduanya terlihat mengacungkan dan menggesekkan senjata ke jalan raya. Sebanyak 48 peserta konvoi berasal dari tiga sekolah:

– SMK Dwi Putra Bangsa (20 siswa).
– SMAN 16 Pandeglang (15 siswa).
– SMKN 12 Pandeglang (12 siswa).
– 1 orang putus sekolah (Rendi Saputra).

Baca Juga :  Polisi Sita Alat Pekerja Pemotongan Kapal Tongkang BG Titan 14 di Selat Sunda, Proyek Terhenti

Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Pandeglang menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

AKBP Dhyno Indra Setiadi mengimbau masyarakat, terutama pelajar, untuk tidak menggunakan senjata tajam dalam kegiatan apapun. “Kami akan bertindak tegas sesuai hukum terhadap pelaku yang membahayakan ketertiban umum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pelajar di bawah umur dan potensi ancaman kekerasan dalam momen kelulusan. Polres Pandeglang berkomitmen memproses hukum secara transparan untuk memberikan efek jera.

Penulis : Sandi

Sumber Berita: Humas Polres Pandeglang

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Publik FMBS Kota Serang: Mencari Solusi untuk Pasar Induk Rau
Gelombang Pasang di Teluk Labuan Tak Surutkan Wisata Kuliner Akhir Pekan
LBH BAPEKSI Ajukan Cuti Bersyarat dan Pemindahan Lapas untuk Dendi Suryana
Refleksi HUT Banten ke-25: Pemuda dan Masyarakat Sipil Dorong Banten Emas 2045
Sinergi TNI-Polri di Pandeglang Meriahkan HUT ke-80 TNI
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk
Badai Potensial Mengintai Banten: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Selat Sunda
Wali Murid dan Komite SMKN 17 Pandeglang Tolak Rencana Relokasi Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:51 WIB

Dialog Publik FMBS Kota Serang: Mencari Solusi untuk Pasar Induk Rau

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Gelombang Pasang di Teluk Labuan Tak Surutkan Wisata Kuliner Akhir Pekan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:33 WIB

LBH BAPEKSI Ajukan Cuti Bersyarat dan Pemindahan Lapas untuk Dendi Suryana

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Sinergi TNI-Polri di Pandeglang Meriahkan HUT ke-80 TNI

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk

Berita Terbaru