Lampung Tengah, Nusantara Media – Jajaran Polsek Gunung Sugih berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian traktor milik warga di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Ketiga tersangka, berinisial DW (25), SO (37), dan HO (27),
ditangkap pada Jumat (9/5/25) dini hari setelah melakukan aksi curat (pencurian dengan pemberatan) terhadap satu unit traktor milik korban TN (65).
Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, kejadian bermula pada Minggu (4/5/25) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mengambil traktor merk Kubota Boxer 1000 berwarna merah yang diparkir di garasi samping rumah korban di Kampung Fajar Bulan saat korban tertidur.
TN baru menyadari kehilangan traktornya sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari dan segera melaporkan ke Polsek Gunung Sugih. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku. Pada Jumat (9/5/25) sekitar pukul 05.00 WIB, ketiga tersangka diamankan di Dusun Karang Sari, Kampung Fajar Bulan, tanpa perlawanan.
“Kami mengapresiasi kinerja tim yang cepat bertindak.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Kapolsek menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib. Kasus ini juga menjadi peringatan agar warga lebih memperhatikan pengamanan aset berharga, terutama di malam hari.
Penulis : Nining