Tangerang, Nusantara Media – Jajaran Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan puluhan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan korban, salah satunya Ibu Novianti, yang tertipu janji bekerja di perusahaan ternama di Serang. Pelaku, dua perempuan berinisial A (43) dan L, menawarkan lowongan melalui media sosial Facebook dengan iming-iming menjadi “orang kepercayaan” pemilik perusahaan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polresta Tangerang yang bertindak cepat. Ini membawa keadilan bagi kami,” ujar Novianti, mewakili korban yang mengalami tekanan psikis dan finansial pascapenipuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM tertanggal 30 April 2025, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan. Tersangka A berhasil diamankan di Cikupa pada 30 April 2025, sementara penyidikan terhadap tersangka L masih terus dilakukan.
Dalam konferensi pers Kamis (08/05/2025), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, pelaku memberikan dokumen palsu seperti surat panggilan kerja, ID card, hingga sertifikat kerja kepada korban. “Masyarakat harus waspada.
Proses rekrutmen resmi tidak meminta biaya besar tanpa prosedur jelas,” tegas Baktiar didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf.
Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat perjanjian, ID card palsu, sertifikat kerja, dan surat somasi. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polresta Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja instan yang disertai permintaan biaya tinggi. “Segera laporkan jika ada indikasi penipuan. Pastikan proses rekrutmen melalui jalur resmi,” pesan Kompol Arief.
Saat ini, berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber serupa sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Penulis : Sandi
Editor : Admin
Sumber Berita: Rilis Resmi Polresta Tangerang