Jakarta, Nusantara Media – HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) mengusulkan perbaikan untuk status guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengakomodasi hal tersebut.
Mereka meminta pengakuan terhadap guru PAUD sebagai profesi guru yang sah. Selama ini, pemerintah mengategorikan mereka sebagai pekerja non-formal.
Himpunan Pendidik PAUD Keluhan Terkait Kesejahteraan Guru PAUD
Betti Nuraini, Ketua Umum Himpunan Pendidik PAUD, menjelaskan bahwa pengajar PAUD tidak dapat mengakses fasilitas yang setara dengan guru di jenjang pendidikan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG. Mereka tidak bisa sertifikasi, juga dampak dari ini, kesejahteraan mereka tentu tidak sesuai dengan beban kerja profesi yang sama dengan guru PAUD formal,” tutur Betti di depan anggota parlemen pada Selasa, 6 Mei 2025.
Betti juga mengungkapkan bahwa dia telah mengajukan permintaan ini sejak 20 tahun lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Selain itu, Himpaudi juga mengusulkan agar kualitas layanan pendidikan untuk anak usia 0-4 tahun tetap menjadi perhatian, meskipun nantinya program wajib belajar 13 tahun diberlakukan mulai usia 5-6 tahun.
“Kami sangat mendukung belajar 13 tahun, tetapi seluruh kajian mengatakan otak anak akan berkembang di usia 0 sampai 4 tahun, bahkan di usia ini sudah berkembang mencapai 50 persen,” kata Betti.
Lebih lanjut, dia mengusulkan agar guru PAUD yang memenuhi syarat tertentu dapat mengikuti sertifikasi. Selain itu, mereka berhak mendapatkan hak profesi lainnya.
Semua ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam RUU Sisdiknas mendatang.
Usulan Penghapusan Kategori Formal dan Non-Formal dalam PAUD
Himpaudi mengajukan agar DPR menghapuskan kategori formal dan non-formal dalam jenjang pendidikan anak usia dini. Usulan ini mencakup TK, Kelompok Bermain (KB), dan TPA.
Mereka berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini.
“Tentu secara bertahap. Tapi kalau nanti ditetapkan mereka (guru) akan berupaya memenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Betti.
Kementerian Pendidikan bersama DPR sedang merancang sistem pendidikan nasional baru.
Mereka akan memasukkan sistem ini dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003.
Revisi tersebut adalah bagian dari perubahan atas UU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Penyusunan RUU ini menggunakan metode omnibus law. Metode ini menggabungkan beberapa undang-undang terkait.
Di antaranya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian, ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Termasuk pula UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi