Pelaku Pembacokan Perempuan Hingga Tangan Putus Ditangkap Polisi
Bekasi, Nusantara Media – Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi pembacokan brutal terhadap Siti Rohani (46) di kontrakan korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5) pagi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Gradiarso, kejadian bermula sekitar pukul 10.20 WIB saat korban sedang tidur di kontrakannya di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat. Adik korban, Surati, yang sedang memasak di dapur, mendengar ketukan pintu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat Siti membuka pintu, pelaku langsung menerobos masuk dan membacok korban secara membabi buta. Surati yang berusaha melindungi sang kakak juga terluka di tangan.
“Korban mengalami luka robek di tengkuk, pundak, dan tangan kiri putus. Saksi (Surati) juga terluka,” jelas Kompol Ongkoseno. Usai aksi, AG kabur membawa golok, namun berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 18.00 WIB
di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, melalui operasi gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Reskrim Polsek Cikarang Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menyatakan bahwa motif kejahatan diduga terkait persoalan pribadi dan pekerjaan. “Pelaku adalah bawahan korban. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap motif pasti,” tegasnya.
AG dijerat Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Kedua pasal ini mengancam hukuman maksimal seumur hidup hingga pidana mati. Polisi juga menyita golok sebagai barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Siti Rohani dan adiknya saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat. Keluarga korban berharap pelaku mendapat sanksi maksimal agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat sekitar diimbau tetap tenang dan memperkuat koordinasi dengan aparat untuk mencegah tindak kriminalitas.
Penulis : David